Kasus Duta Palma Rugikan Negara Rp 4,7 Triliun dan 7,8 Juta Dollar

Kasus Duta Palma Rugikan Negara Rp 4,7 Triliun dan 7,8 Juta Dollar
Foto: Ilustrasi Kasus Duta Palma Rugikan Negara Rp 4,7 Triliun dan 7,8 Juta Dollar.

Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memaparkan temuan kerugian keuangan negara senilai Rp 4,7 triliun dan 7,8 juta dollar Amerika Serikat dalam sidang kasus dugaan korupsi perkebunan kelapa sawit ilegal PT Duta Palma Group di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (8/5/2026).

Data kerugian tersebut dilansir dari Nasional berdasarkan keterangan ahli dalam sidang dugaan korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat korporasi tersebut. Penghitungan ini mencakup dampak finansial dari aktivitas ilegal di sektor perkebunan.

ÔÇ£Dapat saya jelaskan hasil penghitungan kerugian keuangan negara itu untuk totalnya terlebih dahulu, itu yang dalam Rupiah, Rp 4.798.706.951.640,00. Kemudian yang dalam mata uang US Dollar 7.885.857,36 sen,ÔÇØ kata Anjaz Rustamaji Pratama, Auditor BPKP.

Anjaz merinci bahwa total kerugian tersebut merupakan akumulasi dari lima perusahaan di bawah naungan Duta Palma Group. Perusahaan tersebut meliputi PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, dan PT Kencana Amal Tani.

ÔÇ£Sesuai tarif PNBP-nya dalam US Dollar dan ada ketentuan kementerian-kementerian keuangan penyetorannya dalam mata uang yang diatur di tarif PNBP tersebut,ÔÇØ kata Anjaz Rustamaji Pratama, Auditor BPKP.

Pihak auditor menjelaskan bahwa komponen dalam mata uang asing berasal dari dana reboisasi yang penghitungannya mengacu pada tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). BPKP melakukan identifikasi fakta lapangan yang dianggap bertentangan dengan aturan berlaku sebelum menetapkan metode hitung.

ÔÇ£Dalam menentukan metode yang akan kami gunakan untuk menghitung kerugian keuangan negara adalah kami terlebih dahulu mengidentifikasi fakta-fakta atau kondisi di lapangan yang tidak sesuai dengan aturan,ÔÇØ ujar Anjaz Rustamaji Pratama, Auditor BPKP.

Tim audit juga melakukan analisis terhadap potensi pelanggaran guna melihat adanya hak negara yang hilang atau munculnya kewajiban baru bagi negara. Audit ini melibatkan pendekatan hak negara atas berbagai pungutan resmi serta biaya pemulihan kerusakan lingkungan.

ÔÇ£Setelah itu, dari kondisi tersebut kami coba mengidentifikasi atas pelanggaran tersebut apakah ada hak negara yang kemudian tidak diterima negara atau apakah timbul kewajiban bagi negara,ÔÇØ imbuh Anjaz Rustamaji Pratama, Auditor BPKP.

Proses audit yang dilakukan BPKP turut menyertakan aspek dana reboisasi, provisi sumber daya hutan, denda, hingga sewa kawasan. Anjaz menegaskan bahwa angka-angka yang disajikan telah melalui validasi prinsip kepastian hukum.

ÔÇ£Iya, telah memenuhi prinsip nyata dan pasti. Bisa saya jelaskan pemenuhan unsur nyata bahwa dana reboisasi, dana provisi sumber daya hutan, denda dan kompensasi itu belum diterima oleh negara,ÔÇØ ujar Anjaz Rustamaji Pratama, Auditor BPKP.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), korporasi yang terlibat dalam perkara ini mencakup tujuh entitas, termasuk PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific. Jaksa mendakwa perusahaan-perusahaan tersebut melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya pihak tertentu.

"Perbuatan korupsi dilakukan dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," ujar JPU, Jaksa Penuntut Umum.

Selain kerugian keuangan, jaksa menyebutkan adanya kerugian perekonomian negara yang mencapai Rp 73,92 triliun. Angka fantastis tersebut diklaim merupakan total dampak kerugian pada sektor rumah tangga dan dunia usaha akibat operasi perkebunan ilegal tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi