Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, menekankan pentingnya Keputusan Presiden (Keppres) sebagai instrumen yuridis final untuk mengalihkan status ibu kota dari Jakarta ke Nusantara pada Jumat (15/5/2026). Penegasan ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi menolak uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Dilansir dari Investor Daily, keputusan hukum tersebut mengonfirmasi bahwa perpindahan fungsi dan peran ibu kota secara legal hanya terjadi setelah dokumen tersebut ditandatangani. Tanpa adanya Keppres, kedudukan Jakarta secara konstitusional tidak berubah meskipun regulasi pendukung lainnya telah disahkan oleh pemerintah dan legislatif.
"Berdasarkan putusan MK, pemindahan kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) secara legal baru terjadi saat Keppres tersebut ditandatangani oleh presiden. Jadi, keppres pemindahan ibukota merupakan instrumen hukum yang krusial," ujar Fahri Bachmid, Pakar Hukum Tata Negara.
Instrumen hukum ini bersifat menetapkan atau beschikking yang bertujuan meresmikan peralihan status wilayah secara mutlak dalam satu kali tindakan. Fahri menjelaskan bahwa mekanisme ini sengaja dirancang guna menghindari ketidakpastian hukum selama masa transisi pemerintahan berlangsung.
"Mekanisme keppres dirancang untuk memastikan tidak terjadi kekosongan hukum, di mana status Jakarta sebagai ibu kota dicabut secara bersamaan dengan IKN yang telah di-norma-kan menjadi ibu kota," tandas Fahri Bachmid, Pakar Hukum Tata Negara.
Penerbitan aturan ini sepenuhnya merupakan hak prerogatif kepala negara yang didasarkan pada kesiapan infrastruktur serta pertimbangan administratif yang matang. Hal ini bertujuan agar seluruh tindakan pemerintahan tetap memiliki legitimasi hukum yang kuat saat berpindah ke lokasi baru.
"Subtansi permohonan UU IKN untuk mencegah adanya perbedaan penafsiran serta kekosongan ihwal status konstitusional ibu kota negara dalam sistem hukum nasional. Pasalnya, kekosongan tersebut berimplikasi langsung terhadap keabsahan tindakan-tindakan pemerintahan, termasuk keabsahan dalam penerbitan keputusan negara, penyelenggaraan kenegaraan, serta pelaksanaan administrasi pemerintahan," jelas Fahri Bachmid, Pakar Hukum Tata Negara.
Dalam tinjauan yuridisnya, Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir bahwa Pasal 39 ayat (1) UU IKN tidak bertentangan dengan UUD 1945 selama dimaknai sesuai dengan prinsip kepastian hukum. Secara politik IKN memang sudah ditetapkan, namun secara legalitas operasional masih menunggu keputusan resmi presiden.
"Jadi, norma dimaksud merupakan dasar hukum dan pranata perihal pemindahan ibu kota negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara yang ditandatangi dengan ditetapkannya keputusan presiden yang berkenaan dengan pemindahan tersebut. Artinya, secara legal dan politik, Ibu Kota Nusantara telah ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara, namun proses pemindahan masih menunggu keputusan presiden," terang Fahri Bachmid, Pakar Hukum Tata Negara.
Mahkamah juga merujuk pada aturan pembentukan perundang-undangan yang menyatakan bahwa kekuatan mengikat suatu aturan dimulai sejak tanggal diundangkan kecuali terdapat ketentuan lain. Saat ini, kepastian waktu pemindahan tersebut sepenuhnya bergantung pada momentum penetapan Keppres oleh Presiden.
"Dalam putusan MK, Mahkamah berpendirian berdasarkan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang pada pokoknya menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam peraturan," pungkas Fahri Bachmid, Pakar Hukum Tata Negara.