Menteri Kebudayaan Fadli Zon Ungkap Kendala Penetapan Cagar Budaya

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Ungkap Kendala Penetapan Cagar Budaya
Foto: Ilustrasi Menteri Kebudayaan Fadli Zon Ungkap Kendala Penetapan Cagar Budaya.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengungkapkan bahwa kelangkaan Tim Ahli Cagar Budaya di tingkat daerah menjadi salah satu faktor utama yang menghambat percepatan penetapan status cagar budaya peringkat nasional pada Selasa (19/5/2026), dilansir dari Nasional.

Proses administrasi yang berjalan lambat ini dipengaruhi oleh mekanisme pengajuan cagar budaya yang diwajibkan bertahap dari tingkat kabupaten atau kota, provinsi, hingga akhirnya ke level nasional. Regulasi yang mewajibkan keberadaan tim sertifikasi ini belum terpenuhi di banyak wilayah.

"Nah, ini kendalanya salah satunya, di daerah itu tidak ada tim ahlinya. Kadang-kadang juga tidak tahu," kata Fadli Zon, Menteri Kebudayaan.

Banyaknya pemerintah daerah yang kurang memberikan perhatian terhadap pemenuhan amanat undang-undang ini memperpanjang birokrasi pengusulan. Ketiadaan tim ahli khusus di tingkat kabupaten memperlambat pelaporan berkala ke jenjang di atasnya.

ÔÇ£Kendalanya itu kadang-kadang birokrasi, di dalam menetapkan berjenjang itu. Jadi kalau pemerintah daerahnya tidak peduli, dan tidak mempunyai Tim Ahli Cagar Budaya tingkat daerah, karena amanat undang-undangnya itu kan harusnya memang ada Tim Ahli Cagar Budaya tingkat kabupaten/kota. Kadang-kadang tidak ada di kabupaten itu," ujar Fadli Zon, Menteri Kebudayaan.

Kriteria personil tim pengkaji ini tidak dapat ditunjuk secara sembarangan dari kalangan akademisi umum. Setiap anggota tim dipersyaratkan memiliki sertifikasi profesi resmi yang melegitimasi keahlian mereka dalam bidang pelestarian.

ÔÇ£Misalnya seorang dosen, begitu saja enggak bisa, atau seorang akademisi enggak bisa. Dia memang harus punya sertifikat keahlian profesi, kompetensi sebagai Tim Ahli Cagar Budaya di kabupaten atau di provinsi itu," jelas Fadli Zon, Menteri Kebudayaan.

Idealnya, formasi tim tersebut harus diisi oleh kolaborasi multi-disiplin ilmu seperti arkeolog, sejarawan, antropolog, arsitek, dan sosiolog. Akibat kelalaian pemda dalam membentuk struktur ini, proses inventarisasi data kebudayaan di beberapa provinsi sempat terhenti sama sekali selama bertahun-tahun.

ÔÇ£Ada di salah satu provinsi selama bertahun-tahun itu kadang-kadang tidak juga terbentuk Tim Ahli Cagar Budaya tingkat provinsi, akhirnya mandek pendataan di provinsi tersebut," tutur Fadli Zon, Menteri Kebudayaan.

Politikus Partai Gerindra tersebut juga menceritakan pengalamannya menemukan kasus penundaan administrasi cagar budaya yang terbengkalai hingga tiga tahun. Masalah menahun tersebut diklaim langsung terurai dengan cepat setelah adanya intervensi dan supervisi langsung dari pemerintah pusat.

ÔÇ£Ketika saya datang, saya beri tahu, apa yang sudah mandek tiga tahun itu dalam tiga hari selesai. Langsung terbentuk Tim Ahli Cagar Budayanya," papar Fadli Zon, Menteri Kebudayaan.

Hambatan lain yang diidentifikasi adalah keharusan menyusun naskah kajian yang komprehensif serta dokumen pelacak asal-usul objek bersejarah. Penentuan status sebuah situs atau benda pusaka tidak boleh dilakukan secara subjektif tanpa landasan ilmiah yang kuat.

ÔÇ£Jadi untuk menetapkan itu kan perlu ada satu kajian, enggak bisa 'wah, ini cagar budaya, ini cagar budaya' ditunjuk aja. Harus ada satu naskah kajiannya," ungkap Fadli Zon, Menteri Kebudayaan.

Guna mengatasi persoalan ini, Kementerian Kebudayaan telah melayangkan surat resmi kepada seluruh gubernur dan bupati untuk segera membentuk tim ahli setempat. Upaya percepatan ini dijalankan melalui kerja sama koordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri.

Artikel terkait

Rekomendasi