Pengamat Soroti Kendala Aset Tanah pada Pembangunan Halte Vida Bekasi

Pengamat Soroti Kendala Aset Tanah pada Pembangunan Halte Vida Bekasi
Foto: Ilustrasi Pengamat Soroti Kendala Aset Tanah pada Pembangunan Halte Vida Bekasi.

Ketiadaan fasilitas halte fisik pada rute Transjakarta B41 Vida Bekasi-Cawang Sentral di titik Simpang Cipendawa 1 memicu kritik publik terhadap Pemerintah Kota Bekasi. Kondisi pemberhentian yang hanya berupa plang bus stop tersebut viral diperbincangkan warganet pada Jumat (15/05/2026).

Dilansir dari Kompas, keterbatasan sarana ini dinilai sebagai tanggung jawab Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi oleh masyarakat karena operasional bus telah disediakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Menanggapi polemik tersebut, Pengamat Tata Kota Yayat Supriyatna memberikan analisis mengenai kendala regulasi yang dihadapi pemerintah daerah.

Yayat menjelaskan bahwa status kepemilikan lahan menjadi penghambat utama dalam merealisasikan infrastruktur permanen di lokasi tersebut. Menurutnya, pembangunan fasilitas publik tidak bisa dilakukan secara sembarangan di atas tanah yang bukan milik pemerintah daerah.

"Pemkot Bekasi enggak bisa bangun halte di sana kalau status tanahnya bukan tanahnya Pemkot," kata Yayat Supriyatna, Pengamat Tata Kota.

Penyerahan aset atau hibah lahan kepada Pemkot Bekasi menjadi syarat mutlak agar anggaran daerah bisa dialokasikan untuk pembangunan fisik. Hal ini merujuk pada aturan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang melarang pembangunan di atas lahan non-aset pemerintah.

"Menurut Yayat, pembangunan halte hanya dapat dilakukan apabila ada penyerahan aset atau hibah lahan kepada Pemkot Bekasi," tulis laporan tersebut mengenai mekanisme legalitas pembangunan.

Sebagai alternatif solusi, pihak swasta atau pengembang kawasan dianggap memiliki potensi untuk terlibat dalam pengadaan sarana transportasi ini. Yayat mencontohkan pola kolaborasi serupa yang telah sukses dijalankan di wilayah lain guna menutupi keterbatasan aset pemerintah.

"Di Kota Bogor juga demikian. Haltenya itu kan dikerjasamakan antara pengelola Botani Square dengan Transjakarta," ujar Yayat Supriyatna, Pengamat Tata Kota.

Masalah minimnya fasilitas fisik ini tidak hanya ditemukan pada rute B41, melainkan juga terpantau di jalur lain yang menghubungkan wilayah penyangga dengan Jakarta. Di koridor P11 rute Bogor-Blok M, tepatnya di Simpang Sentul, titik pemberhentian bus juga dilaporkan hanya memiliki tanda berupa plang tanpa halte fisik.

Artikel terkait

Rekomendasi