Kementerian Perhubungan menetapkan kenaikan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge angkutan udara domestik menjadi 50 persen pada Jumat, 15 Mei 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah responsif terhadap melambungnya harga avtur dunia yang dipicu oleh ketidakpastian kondisi geopolitik di wilayah Timur Tengah.
Kenaikan komponen biaya tambahan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026. Dilansir dari Industri, aturan baru ini mengerek besaran fuel surcharge yang sebelumnya berada pada angka 38 persen, meskipun pemerintah tetap memberikan insentif berupa penanggungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pengamat penerbangan Alvin Lie memberikan pandangannya terkait dampak langsung dari regulasi tersebut terhadap harga jual tiket di pasaran. Ia mencatat adanya kenaikan harga netto yang cukup signifikan bagi para penumpang pesawat terbang.
"Sedangkan netto kenaikan harga tiket sekitar 35% dibanding sebelum perang Iran," katanya kepada Kontan, Jumat (15/5/2026).
Kenaikan harga ini berlaku merata untuk seluruh rute domestik kelas ekonomi dan diprediksi akan memengaruhi tingkat keterisian penumpang. Alvin menilai lemahnya daya beli masyarakat yang belum pulih total berisiko menurunkan minat penggunaan moda transportasi udara di tanah air.
Meskipun menekan konsumen, kebijakan ini dipandang krusial bagi keberlangsungan bisnis maskapai penerbangan di tengah fluktuasi harga energi global. Penyesuaian cepat dinilai memberikan kepastian hukum bagi operator industri penerbangan dalam mengelola beban operasional yang dinamis.
"Ini diperlukan karena maskapai penerbangan (airlines) perlu kejelasan cepat agar dapat menyesuaikan dengan kenaikan beban biaya," ujarnya.
Alvin menambahkan bahwa mekanisme dalam keputusan menteri tersebut juga memungkinkan penyesuaian harga ke bawah secara cepat apabila harga avtur dunia melandai. Saat ini, biaya bahan bakar masih mendominasi struktur pengeluaran maskapai dengan kontribusi sekitar 35 persen hingga 40 persen dari total biaya operasional.
Kondisi ini memaksa sejumlah maskapai melakukan langkah efisiensi ekstrem, termasuk pengurangan tenaga kerja di bagian pelayanan darat guna menekan kerugian akibat potensi pembatalan perjalanan oleh pelanggan.
"Saat ini beberapa airlines sudah mulai mengurangi petugas pelayanan darat, seperti check in, untuk melakukan efisiensi atau menekan biaya," tambahnya.
Tren kenaikan biaya tambahan bahan bakar ini diklaim merupakan fenomena global yang juga dialami oleh industri penerbangan di negara lain seperti Jepang dan Vietnam. Menurut Alvin, seluruh ekosistem penerbangan terdampak negatif oleh lonjakan harga avtur yang terjadi saat ini.
"Tidak ada yg diuntungkan dengan lonjakan harga avtur. Airlines harus lakukan efisiensi demi bertahan hidup. Kurangi rute, kurangi frekuensi penerbangan, turunkan level pelayanan. Ujung-ujungnya juga pengurangan jam kerja dan juga jumlah pekerja," terangnya.
Sebagai langkah mitigasi bagi pengguna jasa, masyarakat yang tidak terikat waktu disarankan untuk mencari alternatif transportasi lain guna menghemat pengeluaran. Hal ini dikarenakan fungsi utama transportasi udara sebagai penghemat waktu kini harus ditebus dengan biaya yang jauh lebih tinggi.