Kemkomdigi Koordinasi dengan Polri Usut Judi Online Hayam Wuruk

Kemkomdigi Koordinasi dengan Polri Usut Judi Online Hayam Wuruk
Foto: Ilustrasi Kemkomdigi Koordinasi dengan Polri Usut Judi Online Hayam Wuruk.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memperkuat koordinasi dengan Polri guna mengusut tuntas jaringan perjudian daring internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta, pada Senin (11/5/2026). Penanganan kasus tersebut kini berada dalam tahap penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memberikan penjelasan mengenai sinergi antara kementeriannya dengan aparat penegak hukum. Dilansir dari Nasional, tim dari Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital dikerahkan untuk mendampingi proses hukum yang berjalan.

"Jadi kami terus berkoordinasi dengan Polri, tim kami di bawah Dirjen (Direktorat Jenderal) Pengawasan Ruang Digital juga terus berkoordinasi dengan Polri," kata Meutya saat ditemui usai acara peresmian operasional Satelit Nusantara Lima di Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026).

Penegasan mengenai keterbukaan informasi publik juga disampaikan terkait proses hukum yang sedang berlangsung. Meutya menyebutkan bahwa seluruh pemutakhiran data mengenai teknis penyidikan akan disampaikan secara berkala melalui pintu informasi kepolisian.

"Kita bekerja sama dengan Polri selalu dan dalam hal ini perkembangan-perkembangan yang terkait dengan kasus di Hayam Wuruk akan terus dilakukan updating (penyampaian informasi terbaru)," ujar Meutya.

Pemerintah mencatat pencapaian dalam pembersihan ruang digital yang hingga kini telah menjaring sekitar 3 juta konten negatif. Meutya menekankan bahwa kolaborasi lintas instansi menjadi kunci utama dalam memberantas praktik ilegal yang memiliki keterkaitan dengan jaringan luar negeri.

"Kita tahu bahwa ini jaringan yang cukup luas ya, sampai ke internasional, dan karena itu berbagai stakeholder (pemangku kepentingan) di dalam negeri juga perlu kemudian bergandengan tangan," ucap Meutya.

Sebelumnya, Polri telah melakukan penangkapan massal terhadap 321 orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana perjudian daring pada Sabtu (9/5/2026). Dari total tersebut, sebanyak 320 orang merupakan warga negara asing (WNA) sementara satu orang lainnya adalah warga negara Indonesia (WNI).

Para tersangka warga asing kini telah dititipkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Berikut adalah rincian asal negara para WNA yang diamankan dalam operasi tersebut:

Daftar WNA Terduga Pelaku Judi Online Jaringan Internasional
Asal NegaraJumlah (Orang)
Vietnam228
China57
Myanmar13
Laos11
Thailand5
Malaysia3
Kamboja3

Satu orang WNI yang ikut tertangkap saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Bareskrim Polri. Penangkapan ini menjadi bagian dari operasi besar pemerintah dalam memutus rantai perjudian daring yang memanfaatkan fasilitas di ibu kota.

Artikel terkait

Rekomendasi