Kemkomdigi Deteksi 200 Ribu Anak Terpapar Aktivitas Judi Online

Kemkomdigi Deteksi 200 Ribu Anak Terpapar Aktivitas Judi Online
Foto: Ilustrasi Kemkomdigi Deteksi 200 Ribu Anak Terpapar Aktivitas Judi Online.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mencatat hampir 200 ribu anak di Indonesia telah terpapar aktivitas judi online yang menjadi ancaman serius bagi masa depan bangsa. Temuan ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat terkait perluasan jangkauan platform ilegal tersebut ke kalangan di bawah umur.

Data yang dirilis oleh Kemkomdigi menunjukkan angka keterpaparan yang mengkhawatirkan pada kelompok usia sangat muda. Berdasarkan laporan yang dilansir dari Investor Daily, tercatat sebanyak 80 ribu anak di antaranya merupakan mereka yang masih berusia di bawah 10 tahun.

Fenomena ini menempatkan anak-anak sebagai kelompok rentan yang kini berada dalam jangkauan aktivitas perjudian digital. Aktivitas tersebut tidak lagi hanya menyasar kelompok dewasa, namun telah merambah ke berbagai lapisan usia melalui akses teknologi yang kian terbuka.

Identifikasi jumlah anak yang terpapar judi online ini didapatkan melalui pemantauan terbaru yang dilakukan oleh otoritas terkait. Angka 200 ribu tersebut mencakup berbagai rentang usia anak sekolah yang secara aktif mengakses konten perjudian secara daring.

Kemkomdigi menyatakan bahwa situasi ini merupakan alarm serius bagi ketahanan generasi muda Indonesia. Meluasnya pengaruh judi daring hingga ke anak usia balita dan sekolah dasar memerlukan perhatian khusus dari berbagai pihak terkait.

Ketersediaan akses konten di ruang digital yang mudah dijangkau menjadi salah satu faktor utama tingginya angka tersebut. Otoritas komunikasi kini terus melakukan langkah-langkah mitigasi untuk menekan penyebaran konten judi yang menyasar pengguna internet usia dini di tanah air.

Artikel terkait

Rekomendasi