Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa kehadiran kapal perang milik Amerika Serikat di Selat Malaka pada April 2026 tidak melanggar aturan hukum laut internasional. Melintasnya armada militer asing tersebut dipastikan sesuai dengan koridor jalur bebas internasional di wilayah perairan Indonesia.
Kepala Biro Infohan Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, menyampaikan penjelasan tersebut pada Jumat (24/4/2026) dilansir dari Kompas. Penegasan ini muncul setelah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin melakukan pertemuan dengan sejumlah purnawirawan TNI di kantor kementerian terkait di Jakarta.
Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menyatakan bahwa pergerakan kapal perang USS Miguel Keith yang terpantau pada 18 April 2026 lalu merupakan hal lumrah. Pihaknya menyebut isu ini tidak menjadi topik bahasan utama dalam pertemuan antara Menhan dengan para purnawirawan karena status jalur tersebut.
"Itu tidak masuk dalam pembahasan karena itu adalah jalur lintas internasional, ya," kata Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, Kepala Biro Infohan Kemhan.
Pihak kementerian menekankan bahwa Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) yang digunakan oleh kapal militer tersebut merupakan bagian dari hak lintas bebas dunia. Langkah ini juga didukung oleh pernyataan resmi dari Markas Besar TNI yang sebelumnya telah melakukan verifikasi terhadap aktivitas kapal asing tersebut.
"ALKI (alur laut kepulauan Indonesia) yang dilewati merupakan jalur freedom of movement international, yang itu sudah dijawab juga oleh Mabes TNI bahwa tidak ada pelanggaran dalam hal tersebut," kata Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait.
Penilaian senada juga datang dari pakar hukum internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana. Dalam diskusi pada Rabu (22/4/2026), ia menjelaskan bahwa aktivitas lintas damai oleh armada Amerika Serikat merupakan fenomena wajar mengingat signifikansi ekonomi dan strategis dari wilayah Selat Malaka.
"Pertama ya, kalau misalnya terkait dengan lintas damai yang dilakukan oleh kapal-kapal Amerika Serikat, itu sesuatu yang wajar ya," ujar Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional UI.
Hikmahanto menambahkan bahwa pengelolaan Selat Malaka tidak berada di bawah otoritas tunggal satu negara. Sebagai jalur pelayaran internasional utama, terdapat pembagian kendali wilayah perairan antara tiga negara pantai yang berbatasan langsung di area tersebut.
"Selat Malaka ini adalah selat yang sangat penting untuk pelayaran internasional. Dan di Selat Malaka ini, kita harus pahami bahwa tidak hanya Indonesia yang menguasai, karena di situ ada juga Singapura dan kemudian ada Malaysia," tutur Hikmahanto Juwana.
Keberadaan tiga negara otoritas tersebut menuntut adanya jaminan bagi keamanan dan kebebasan navigasi bagi setiap kapal yang lewat. Hikmahanto mengingatkan agar publik tidak menyempitkan pemahaman mengenai kedaulatan di wilayah selat tersebut hanya sebatas milik Indonesia.
"Jadi kalau misalnya kita bicara Selat Malaka, jangan kemudian kita reduksi hanya Indonesia yang memiliki otoritas di sana. Nah, tiga negara ini tentu harus menjamin adanya yang disebut sebagai freedom of navigation," ucap Hikmahanto Juwana.