Kementerian PPPA Dorong Standardisasi Daycare Usai Kasus Kekerasan Yogyakarta

Kementerian PPPA Dorong Standardisasi Daycare Usai Kasus Kekerasan Yogyakarta
Foto: Ilustrasi Kementerian PPPA Dorong Standardisasi Daycare Usai Kasus Kekerasan Yogyakarta.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mendorong penerapan standar pengasuhan melalui sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA) pada Minggu (26/4/2026). Langkah ini diambil menyusul tingginya jumlah daycare ilegal serta mencuatnya dugaan kekerasan anak di Yogyakarta.

Berdasarkan data Kementerian PPPA yang dilansir dari Nasional, sebanyak 44 persen lembaga pengasuhan anak di Indonesia belum mengantongi izin legalitas. Catatan resmi menunjukkan hanya sekitar 30,7 persen dari total daycare yang telah memiliki izin operasional secara sah.

Menteri PPPA Arifah Fauzi memaparkan rincian tata kelola lembaga pengasuhan yang masih memprihatinkan. Selain masalah perizinan, sertifikasi sumber daya manusia pengelola juga menjadi kendala besar dalam industri pengasuhan anak saat ini.

ÔÇ£Dari sisi tata kelola, sekitar 20 persen daycare belum memiliki SOP, dan 66,7 persen SDM pengelola belum tersertifikasi. Sementara itu, 12 persen memiliki tanda daftar dan 13,3 persen berbadan hukum,ÔÇØ kata Menteri PPPA Arifah Fauzi.

Arifah menjelaskan bahwa rendahnya kualitas layanan ini tidak sejalan dengan tingginya permintaan pasar. Ia menggarisbawahi adanya ketimpangan antara kebutuhan pengasuhan alternatif bagi keluarga dengan jaminan pemenuhan hak anak.

ÔÇ£Kondisi ini menunjukkan tingginya kebutuhan terhadap layanan daycare belum diimbangi dengan kualitas layanan yang menjamin pemenuhan hak anak secara optimal,ÔÇØ ujarnya.

Pemerintah kini memfokuskan perbaikan melalui Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024. Regulasi ini menekankan pada penguatan kapasitas sumber daya manusia sebagai pilar utama dalam menciptakan lingkungan pengasuhan yang aman.

ÔÇ£Kami menekankan aspek sumber daya manusia menjadi kunci utama. Pengelola dan pengasuh harus memahami konsep pengasuhan berbasis hak anak serta memiliki kompetensi yang memadai,ÔÇØ tuturnya.

Selain kompetensi teknis, Kementerian PPPA mewajibkan penerapan kode etik perlindungan anak bagi seluruh staf. Arifah menekankan pentingnya partisipasi publik dalam memantau dan melaporkan potensi pelanggaran di lingkungan sekitar.

ÔÇ£Pemerintah berkomitmen memperkuat sistem perlindungan anak yang terintegrasi dan berpihak pada kepentingan terbaik anak guna mencegah kejadian serupa terulang,ÔÇØ kata dia.

Kebijakan ini juga merespons kasus dugaan kekerasan fisik di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Yogyakarta. Arifah menyampaikan rasa simpati sekaligus penegasan bahwa kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran hak asasi yang berat.

ÔÇ£Kami menyampaikan simpati mendalam kepada anak-anak korban dan keluarga yang terdampak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama yang tidak bisa ditawar. Setiap bentuk kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun. Negara harus hadir memastikan korban terlindungi dan pelaku diproses sesuai hukum,ÔÇØ ujar Arifah.

Kementerian PPPA saat ini sedang mengawal proses hukum dan pendampingan psikososial bagi para korban. Arifah menyatakan pengawasan ketat akan terus dilakukan untuk memastikan pemulihan fisik dan mental anak-anak berjalan dengan maksimal.

ÔÇ£Kasus ini menjadi pengingat penting bagi kita semua untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak. Kami akan terus mengawal proses penanganan sekaligus memastikan pemulihan korban berjalan optimal,ÔÇØ ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri PPPA juga mengaitkan perlindungan anak dengan hak ibu bekerja. Ia menilai produktivitas kerja orang tua harus didukung oleh ketersediaan fasilitas pengasuhan yang berkualitas dan layak.

ÔÇ£Isu perlindungan hak ibu bekerja tidak dapat dipisahkan dari pemenuhan hak anak. Ketika seorang ibu bekerja, perhatian tidak hanya pada produktivitas, tetapi juga memastikan anak tetap mendapatkan pengasuhan yang aman, layak, dan berkualitas,ÔÇØ imbuhnya.

Terkait perkembangan kasus di Yogyakarta, kepolisian telah mengambil tindakan tegas setelah melakukan penggerebekan di lokasi kejadian. Polresta Yogyakarta melakukan gelar perkara pada Sabtu (25/4/2026) malam sebelum menetapkan para tersangka.

ÔÇ£Kita kan setengah maraton, bertahap. Yang pasti ditetapkan tersangka 13, kepala sekolah, ketua yayasan, termasuk pengasuh yang ada di lokasi. Nanti bisa berkembang lagi, tergantung proses pengembangan dan mungkin ada keterangan tambahan dari 13 yang saat ini sudah diamankan,ÔÇØ ujar Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan.

Artikel terkait

Rekomendasi