Dugaan eksploitasi seksual anak yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Jepang di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, menjadi perhatian serius pemerintah. Kasus yang tengah diselidiki pihak kepolisian ini dinilai memerlukan penanganan yang menyeluruh dan berorientasi pada kepentingan korban.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyatakan bahwa segala bentuk eksploitasi seksual terhadap anak merupakan pelanggaran berat terhadap hak anak. Menurutnya, proses hukum hingga pemulihan harus berjalan beriringan dengan mengutamakan kebutuhan anak, seperti dilansir dari Media Indonesia pada Selasa (19/5).
"Eksploitasi seksual terhadap anak merupakan bentuk kekerasan serius yang berdampak pada keselamatan, kesehatan, tumbuh kembang, dan masa depan anak. Anak sebagai korban berada dalam posisi rentan terhadap bujuk rayu, tekanan, dan manipulasi, serta berpotensi mengalami dampak jangka panjang secara fisik, psikologis, sosial, dan mental emosional, termasuk trauma, gangguan relasi sosial, hambatan pendidikan, hingga masalah adiksi. Karena itu, anak harus mendapatkan perlindungan, penanganan, dan pemulihan yang menyeluruh serta berperspektif korban," kata Menteri Arifah.
Penegakan hukum dalam kasus ini diharapkan berjalan seiring dengan pemenuhan hak-hak korban. Hak tersebut mencakup perlindungan identitas pribadi, pendampingan psikologis serta psikososial, layanan medis, hingga dukungan integrasi kembali ke masyarakat secara utuh.
Kementerian PPPA mengingatkan agar seluruh pihak mencegah terjadinya reviktimisasi atau trauma berulang pada korban selama proses pemeriksaan berjalan. Pemeriksaan yang tidak sensitif, pemberian label negatif, hingga penghakiman sosial harus dihindari demi menjaga psikologis anak.
"Pemberitaan kasus yang melibatkan anak tetap memperhatikan etika perlindungan anak. Penyebaran foto, video, identitas, maupun informasi lain yang dapat mengungkap identitas korban berpotensi menimbulkan dampak psikologis berkepanjangan dan menghambat pemulihan korban," ujarnya.
"Oleh karena itu, seluruh pihak, termasuk media massa dan masyarakat, memiliki tanggung jawab menjaga kepentingan terbaik bagi anak. Perlindungan anak membutuhkan keterlibatan bersama dari keluarga, lingkungan, lembaga pendidikan, masyarakat, media, serta pemerintah pusat dan daerah," sambungnya.
Aparat kepolisian kini didorong untuk mempercepat penyelidikan dengan memprioritaskan penemuan korban guna digali keterangannya sebagai saksi. Langkah ini diharapkan melibatkan kerja sama dengan Interpol serta pihak terkait untuk mengumpulkan bukti-bukti digital.
"Kemen PPPA siap berkolaborasi memberikan pendampingan yang komprehensif dan terintegrasi sebagai hak para korban. Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan, rasa aman, dan lingkungan yang mendukung tumbuh kembangnya secara optimal," tuturnya.
Payung hukum perlindungan anak korban kekerasan seksual telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Regulasi ini menegaskan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan khusus dan pemulihan.
Jika dalam proses hukum ditemukan indikasi penampungan, perekrutan, pemindahan, atau adanya pihak yang mencari keuntungan dari eksploitasi tersebut, sanksi dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Regulasi tersebut juga mengatur mengenai hak restitusi atau ganti rugi bagi anak yang menjadi korban.