Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah merumuskan rencana perpanjangan tenor kredit pemilikan rumah (KPR) hingga mencapai 40 tahun. Langkah strategis ini dirancang untuk memperluas akses kepemilikan hunian sekaligus memangkas beban bulanan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), seperti dilansir dari Investortrust.
Menteri PKP, Maruarar Sirait mengungkapkan bahwa penyusunan skema baru ini merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto. Tujuannya agar masyarakat kelas bawah mendapatkan opsi pembiayaan properti yang jauh lebih terjangkau.
"Sesuai arahan presiden Prabowo untuk memberikan akses kepada masyarakat dan juga meringankan cicilan dan nilainya kepada masyarakat. Sudah disimulasikan," kata Maruarar kepada wartawan di kantor Kementerian PKP, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Berdasarkan hitungan dari Badan Pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), acuan batas bawah menggunakan upah minimum regional (UMR) terendah di Indonesia pada 2026, tepatnya di Kabupaten Banjarnegara yang bernilai Rp 2.327.813 per bulan.
Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana BP Tapera, Sid Herdi Kusuma menjelaskan, jika porsi kemampuan membayar dipatok 32% dari total pendapatan, nominal cicilan rumah dengan jangka waktu 40 tahun ini berada di kisaran Rp 773.154 per bulan.
"Penghasilan terendah di Kabupaten dan sektor tersebut dapat mengakses KPR FLPP. Cicilan bulannya hanya Rp 773.154, estimasi," papar Sid.
Kebijakan penambahan durasi pinjaman ini dinilai efektif dalam memperlebar jangkauan program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sekaligus menjadi solusi konkret penurunan beban pengeluaran rutin debitur.
"With kita tarik KPR subsidi ini menjadi 40 tahun, maka ini akan memperluas jangkauan dari KPR FLPP kepada masyarakat dan juga memberikan keringanan untuk cicilan bulanannya," ucap Sid.
Kendati demikian, Maruarar Sirait yang akrab disapa Ara memastikan bahwa durasi 40 tahun ini tidak bersifat wajib, melainkan hanya berperan sebagai alternatif tambahan yang fleksibel bagi calon konsumen.
"Tetap dikasih pilihan 10, 20, 30, sampai 40 tahun. Supaya rakyat diberikan lebih murah," ujar dia.
Asosiasi pelaku usaha properti merespons positif inisiatif ini. Ketua Umum Realestat Indonesia (REI), Joko Suranto berpendapat, kelonggaran waktu kredit tersebut berpotensi menekan angka backlog perumahan nasional yang saat ini masih menyentuh angka jutaan unit.
"Address positif ini adalah Presiden mendorong masyarakat untuk bisa segera memikirkan (punya rumah), karena backlog kita kan ada yang melakukan 15 juta, ada yang 9,9 juta. Ini adalah cara konstruktif untuk bisa menurunkan itu," kata Joko.
Senada dengan REI, Ketua Umum DPP Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra), Ari Tri Priyono mengonfirmasi bahwa skema 40 tahun akan menciptakan lompatan keterjangkauan yang signifikan jika dibandingkan dengan struktur pembiayaan model lama.
"Bayangkan bahwa yang dulu angsurannya Rp 1,1 juta, Rp 1,2 juta, atau jeleknya Rp 1,5 juta itu nanti ketika 40 tahun tinggal Rp 800.000-an. Ini akan sangat bisa terjangkau buat rakyat pada kelas terendah sekalipun," tandas dia.
Manfaat regulasi ini juga dinilai bakal sangat terasa bagi masyarakat di luar Pulau Jawa. Ketua Umum DPP Aliansi Pengembang Perumahan Nasional (Appernas) Jaya, Andriliwan Muhamad menyoroti tantangan tingginya harga rumah di luar Jawa akibat lonjakan harga material bangunan.
"Kalau kita lihat dari 40 tahun itu berarti hanya menyicil atau membayar tiap bulan Rp 773.000. Artinya kenapa ini adalah peluang besar bagi masyarakat MBR untuk bisa mendapatkan rumah," imbuh dia.
Sebagai langkah lanjutan, pihak otoritas bersama kementerian terkait masih terus mematangkan rincian regulasi, terutama mengenai aspek pengelolaan risiko jangka panjang.
"Kita akan diskusikan untuk lebih baik. Tapi mungkin ada beberapa pemikiran-pemikiran utama, seperti instrumen mitigasi risiko. Termasuk di dalamnya asuransi kredit asuransi jiwa dan asuransi kebakaran," katanya.