Kementerian Haji Beri Keleluasaan Jemaah Tentukan Lokasi Pembayaran Dam Nusuk

Kementerian Haji Beri Keleluasaan Jemaah Tentukan Lokasi Pembayaran Dam Nusuk
Foto: Ilustrasi Kementerian Haji Beri Keleluasaan Jemaah Tentukan Lokasi Pembayaran Dam Nusuk.

Kelonggaran diberikan kepada jemaah haji asal Indonesia dalam menentukan tempat pelaksanaan dam nusuk sesuai dengan keyakinan fikih yang dianut. Kebijakan ini diambil guna menghormati adanya keragaman pandangan keagamaan di kalangan masyarakat.

Dikutip dari Nasional, jemaah haji diperkenankan menunaikan kewajiban tersebut di daerah asal melalui lembaga resmi ataupun secara langsung di tempat tinggal masing-masing. Langkah ini sah dilakukan sepanjang sejalan dengan prinsip keagamaan yang diyakini jemaah.

Secara definisi, dam nusuk merupakan denda berupa penyembelihan hewan yang wajib dipenuhi oleh jemaah. Hal ini menjadi konsekuensi atas pilihan jenis haji tertentu atau karena adanya pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan ibadah di Tanah Suci.

Kewajiban ini umumnya menyasar jemaah yang mengambil opsi haji tamattuÔÇÖ atau qiran, yaitu metode ibadah yang memadukan umrah dan haji dalam satu rangkaian perjalanan. Pembayaran denda ini biasanya diwujudkan lewat penyembelihan seekor kambing atau domba untuk dibagikan kepada fakir miskin.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menerangkan bahwa surat edaran kementerian sengaja disusun untuk mengakomodasi perbedaan pandangan fikih atau khilafiyah. Pihak pemerintah menegaskan sikap menghargai atas ragam ijtihad para ulama mengenai lokasi penyembelihan.

Terdapat perbedaan pandangan seperti fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menetapkan penyembelihan harus bertempat di Tanah Haram. Namun, terdapat pula keputusan dari Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah serta sejumlah pondok pesantren yang membolehkan eksekusi dam di tanah air.

Atas dasar variasi hukum tersebut, kementerian menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada pilihan personal jemaah.

"Jemaah yang yakin (dam) di tanah air, monggo silahkan dipotong di tanah air melalui lembaga-lembaga jakat di tanah air maupun dipotong di kampungnya masing-masing atau tempat tinggalnya masing-masing," tutur Dahnil, Jumat (16/5/2026).

Di sisi lain, bagi jemaah yang memiliki keyakinan bahwa dam wajib ditunaikan di Tanah Haram, prosesnya harus melewati jalur resmi yang telah disediakan oleh pemerintah Arab Saudi.

Dahnil mengingatkan bahwa pemotongan hewan dam di Tanah Suci wajib memanfaatkan program Adahi. Lembaga ini merupakan badan resmi yang ditunjuk otoritas setempat untuk mengelola penyembelihan hewan dam maupun kurban.

"Kenapa? Karena kalau dipotong di luar jalur legal pemerintah kerajaan Saudi Arabia maka akan disebut pemotongan itu dilakukan secara illegal," ungkapnya.

Kementerian Haji dan Umrah memosisikan diri secara netral tanpa membenarkan atau menyalahkan salah satu aliran fikih. Pemerintah memfasilitasi seluruh opsi yang memiliki basis dalil kuat dan lahir dari keputusan ulama berkompeten.

"Kami mendukung dan memfasilitasi semua pandangan fikih, semua patuha yang memiliki dalil kuat dan berdasarkan keputusan para ulama-ulama yang memiliki otoritas. Kami menghormati semua pihak," tandasnya.

Sebagai informasi tambahan, nilai nominal untuk pembayaran dam via Adahi pada musim haji 1447 H/2026 dipatok sebesar 720 riyal Saudi per jemaah. Tarif resmi ini berlaku seragam bagi seluruh pembayaran legal di Tanah Haram.

Artikel terkait

Rekomendasi