Kementan Perketat Pengawasan Perkebunan Sawit Antisipasi El Nino 2026

Kementan Perketat Pengawasan Perkebunan Sawit Antisipasi El Nino 2026
Foto: Ilustrasi Kementan Perketat Pengawasan Perkebunan Sawit Antisipasi El Nino 2026.

Kementerian Pertanian memperketat pengawasan kesiapan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, guna menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan yang dipicu fenomena El-Nino 2026, dilansir dari Media Indonesia.

Langkah pengetatan tersebut direalisasikan melalui inspeksi langsung oleh Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian pada Sabtu, 9 Mei 2026 lalu, sebagai bentuk antisipasi sebelum puncak musim kemarau melanda area perkebunan sawit terintegrasi.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memberikan arahan tegas mengenai prioritas utama pencegahan terhadap potensi kebakaran lahan perkebunan tersebut.

"Jangan setelah terjadi kebakaran baru melakukan pemadaman. Pencegahan menjadi langkah utama yang harus dilakukan," kata Amran, Menteri Pertanian.

Inspeksi lapangan ini dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perkebunan, Ali Jamil, didampingi jajaran Direktur Pelindungan Perkebunan serta perwakilan Dinas Perkebunan dari tingkat kabupaten dan provinsi.

"Inspeksi ini dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Bapak Menteri Pertanian untuk memastikan kesiapan perusahaan perkebunan dalam menghadapi ancaman kebakaran khususnya lahan perkebunan dalam mengantisipasi potensi terjadinya Godzilla El-Nino," ungkap Ali Jamil, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perkebunan.

Tim inspeksi memeriksa menyeluruh organisasi satuan tugas, sumber daya manusia, sistem deteksi dini, sistem pelaporan, hingga sarana prasarana pemadam seperti pompa air, embung, dan menara pemantau api sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 6 Tahun 2025.

Ali Jamil menjelaskan bahwa penguatan kesiapsiagaan di lapangan sangat krusial untuk mempercepat respons terhadap indikasi titik api.

"Kami ingin memastikan seluruh sarana pengendalian kebakaran benar-benar berfungsi optimal dan siap digunakan kapan saja. Penguatan SDM melalui pelatihan rutin juga penting agar petugas memahami SOP dan mampu bergerak cepat saat kondisi darurat terutama yang terkait dengan kebakaran lahan," tegas Ali Jamil.

Kementerian Pertanian menemukan sejumlah catatan yang wajib diperbaiki oleh pihak manajemen perusahaan, seperti penguatan pemantauan titik api real time, penambahan menara pantau, pemeliharaan embung air, serta kalibrasi rutin mobil pemadam kebakaran.

Merespons hasil temuan tim inspeksi tersebut, manajemen perusahaan sawit menyatakan komitmen penuh untuk segera melakukan langkah perbaikan sistem.

"Inspeksi ini juga menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan," kata Ali Jamil.

Kementerian Pertanian bersama pemerintah daerah akan terus melakukan pemantauan ketat dan tidak segan menjatuhkan sanksi administratif maupun pidana bagi perusahaan sawit yang melanggar regulasi pembukaan lahan tanpa membakar.

Artikel terkait

Rekomendasi