Kemensos Usut Maladministrasi Pengadaan Sepatu Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Usut Maladministrasi Pengadaan Sepatu Siswa Sekolah Rakyat
Foto: Ilustrasi Kemensos Usut Maladministrasi Pengadaan Sepatu Siswa Sekolah Rakyat.

Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono melakukan pendalaman terhadap dugaan maladministrasi dalam pengadaan sepatu siswa program Sekolah Rakyat di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, pada Rabu (13/5/2026). Langkah hukum tegas disiapkan bagi oknum pegawai yang terbukti melanggar aturan pengadaan barang dan jasa tersebut.

Sebagaimana dilansir dari Nasional, proses investigasi ini dilakukan oleh tim khusus bersama Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Sosial. Penyelidikan tersebut merupakan instruksi langsung dari Menteri Sosial Saifullah Yusuf guna memastikan akuntabilitas di lingkungan kementerian.

Agus Jabo Priyono menjelaskan bahwa tim telah melakukan verifikasi terhadap dokumen serta personel yang terlibat dalam mekanisme pengadaan tahun anggaran 2025. Hasil awal menunjukkan adanya faktor keterbatasan sumber daya manusia yang memicu potensi penyimpangan administrasi.

"Apabila ditemukan adanya aspek pelanggaran hukum, maka penanganannya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangannya," kata Agus Jabo dalam konferensi pers terkait pengadaan sepatu siswa Sekolah Rakyat, di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk mendeteksi adanya ketidaksesuaian antara perencanaan awal dengan realisasi di lapangan. Pihak kementerian menggarisbawahi bahwa setiap volume pengadaan besar harus melalui prosedur yang ketat meski dalam keterbatasan waktu.

"Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap proses pengadaan barang dan jasa, diketahui terdapat volume pengadaan besar, adanya keterbatasan waktu dan keterbatasan sumber daya manusia, sehingga ada potensi malaadministrasi," ungkap dia.

Penegasan mengenai sanksi disiplin juga disampaikan bagi pegawai yang terbukti terlibat dalam masalah pengadaan ini. Kemensos berkomitmen untuk menuntut pertanggungjawaban sesuai dengan regulasi yang berlaku di lingkungan birokrasi.

"Pihak terkait akan diminta pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan akan dikenakan sanksi disiplin (bagi) pegawai yang terlibat," tegasnya.

Merespons temuan tersebut, Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengambil langkah preventif dengan menonaktifkan dua pejabat yang bertanggung jawab. Pejabat tersebut berasal dari unsur Bagian Layanan Pengadaan serta Sub Bagian Perlengkapan.

"Saya membebastugaskan sementara dari jabatanya pada jabatan Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada satuan kerja Sekretariat Jenderal dan Kepala Sub Bagian Perlengkapan dan Barang Milik Negara," jelas Saifullah.

Gus Ipul, sapaan akrab Mensos, juga telah menginstruksikan Inspektur Jenderal untuk memperluas cakupan investigasi pada seluruh perlengkapan Sekolah Rakyat. Hal ini dilakukan menyusul ramainya perbincangan publik mengenai kualitas dan distribusi barang tersebut.

"Semua yang sudah kami lakukan menjadi satu bagian evaluasi untuk memperbaiki pengadaan pada tahun 2026," tutur dia.

Artikel terkait

Rekomendasi