Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Robben Rico memberikan penjelasan mengenai kebijakan pengadaan sepatu siswa Sekolah Rakyat melalui mekanisme lelang daripada swakelola pada Rabu (13/5/2026). Langkah ini diambil untuk memastikan proses kompetisi yang sehat dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan.
Sebagaimana dilansir dari Nasional, Robben menekankan bahwa metode swakelola memiliki kriteria khusus yang tidak selalu dapat diterapkan pada semua jenis pengadaan barang. Menurutnya, kepatuhan pada prosedur pelelangan sangat penting untuk menjaga akuntabilitas dan keterbukaan proses.
"Swakelola itu ada persyaratannya. Kalau pengadaan barang jasa ini kan wajib. Perlu ada proses pelelangan supaya bisa berkompetisi dengan baik," ujar Robben Rico, Sekjen Kemensos RI.
Ia menambahkan bahwa pihak sekolah tidak memiliki kapasitas hukum atau teknis untuk mengadakan barang-barang tertentu secara mandiri layaknya institusi bisnis atau pabrikan besar.
"Tapi kan enggak bisa (pengadaan barang dan jasa) diadakan sendiri, masa kita boleh beli mobil sendiri gitu, kan enggak, kan ada prosesnya," jelas Robben Rico, Sekjen Kemensos RI.
Selain masalah administratif, aspek pemerataan ekonomi juga menjadi dasar pertimbangan mengapa pemerintah tidak melakukan pembelian langsung ke produsen utama atau pabrik dalam skala besar.
"Sebetulnya ini kan dalam rangka juga, supaya ya kasarnya bisa bergerak ekonomi. Kayak aturan enggak boleh langsung beli di pabrik. Nanti yang rantai di bawahnya dapat bagian rezeki," imbuh Robben Rico, Sekjen Kemensos RI.
Terkait polemik harga sepatu yang disebut-sebut melampaui harga pasar, pihak kementerian meminta masyarakat untuk melihat struktur biaya secara menyeluruh sebelum melontarkan kritik negatif.
"Jadi jangan langsung diambil ke sebuah kesimpulan bahwa ini lebih mahal. Enggak gitu, kita lihat dulu, kita dudukkan pada porsi yang benar," imbuh Robben Rico, Sekjen Kemensos RI.
Manajemen Kemensos menjamin integritas dalam proyek ini dan memastikan bahwa seluruh anggaran dialokasikan sesuai dengan peruntukannya tanpa adanya praktik gratifikasi bagi pejabat terkait.
"Toh yang penting kalau bagi kami, saya, Pak Menteri itu yang penting tidak ada satu pun sen uang yang masuk ke kami," ucap Robben Rico, Sekjen Kemensos RI.
Di sisi lain, Wakil Menteri Sosial Agus Jabo melaporkan adanya indikasi awal permasalahan administratif dalam pelaksanaan proyek yang berlangsung sejak tahun sebelumnya tersebut.
"Berdasar hasil klarifikasi terhadap proses pengadaan barang dan jasa, diketahui terdapat volumen pengadaan besar, adanya keterbatasan waktu dan keterbatasan sumber daya manusia sehingga ada potensi malaadministrasi," kata Agus Jabo, Wakil Menteri Sosial.
Investigasi internal masih terus dilakukan untuk memvalidasi apakah terdapat ketimpangan antara anggaran yang direncanakan dengan kondisi riil di lapangan saat implementasi distribusi sepatu.
"Apabila nantinya ditemukan permasalahan sebagaimana dugaan di atas, maka pihak terkait akan diminta pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan akan dikenakan sanksi disiplin pegawai yang terlibat," jelas Agus Jabo, Wakil Menteri Sosial.