Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Robben Rico menyatakan tidak ada aliran dana dari anggaran pengadaan sepatu siswa Sekolah Rakyat sebesar Rp 27 miliar yang masuk ke internal kementerian pada Rabu (13/5/2026). Penegasan ini muncul merespons temuan potensi malaadministrasi dalam proyek tersebut.
Pihak kementerian memastikan bahwa seluruh mekanisme pengadaan sepatu telah dilakukan melalui jalur formal. Dilansir dari Nasional, Robben menyatakan kesiapan institusinya untuk membuktikan transparansi proses tersebut di hadapan hukum atau otoritas pengawas.
"Toh yang penting kalau bagi kami, saya, Pak Menteri (Sosial Saifullah Yusuf) itu yang penting tidak ada satu pun sen uang yang masuk ke kami," ucap Robben, Sekretaris Jenderal Kemensos RI.
Ia menambahkan bahwa keyakinan terhadap integritas staf dan pimpinan menjadi landasan utama kementerian dalam menghadapi persoalan ini.
"Itu yang paling penting untuk kami pegang, lain-lainnya kan nanti kita bisa buktikan lah gitu kan proses," ucap Robben, Sekretaris Jenderal Kemensos RI.
Mengenai indikasi kesalahan administratif, Robben menjelaskan bahwa hal tersebut baru terdeteksi setelah tim melakukan penelusuran mendalam pasca-proyek selesai. Ia mengibaratkan temuan tersebut sebagai detail kecil yang terlewat saat pengawasan awal.
"Secara umumnya prosesnya kan sudah dilalui. Sudah selesai. Nah pendalaman inilah yang kemudian melihat ke detailannya lagi. Contohnya gini, saya melihat ini enggak ada masalah ini, tapi begitu kita lihat lebih teliti "wah ada yang meleset deh". Kan gitu kira-kira begitu," jelas Robben, Sekretaris Jenderal Kemensos RI.
Pihak kementerian saat ini tengah menggerakkan tim khusus untuk meninjau kembali setiap tahapan guna memastikan di mana letak kekurangan dalam proses tersebut.
"Secara prinsip prosesnya dilalui semuanya. Kalau ada kekurangan, ada apa pun yang di dalamnya, nah itu nanti pendalaman lebih lanjut oleh tim khusus," jelas Robben, Sekretaris Jenderal Kemensos RI.
Di sisi lain, Wakil Menteri Sosial Agus Jabo memaparkan bahwa identifikasi awal menunjukkan adanya sejumlah hambatan teknis selama pelaksanaan pengadaan pada tahun 2025. Faktor waktu dan beban kerja menjadi alasan munculnya risiko kesalahan prosedur.
"Berdasar hasil klarifikasi terhadap proses pengadaan barang dan jasa, diketahui terdapat volumen pengadaan besar, adanya keterbatasan waktu dan keterbatasan sumber daya manusia sehingga ada potensi mal-administrasi," kata Agus Jabo, Wakil Menteri Sosial.
Langkah selanjutnya adalah melakukan verifikasi lapangan guna melihat konsistensi antara dokumen perencanaan dengan kondisi riil di lapangan. Jika terbukti ada kesengajaan atau kelalaian, kementerian berjanji akan menjatuhkan sanksi tegas.
"Apabila nantinya ditemukan permasalahan sebagaimana dugaan di atas, maka pihak terkait akan diminta pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan akan dikenakan sanksi disiplin pegawai yang terlibat," jelas Agus Jabo, Wakil Menteri Sosial.