Kementerian Perindustrian menetapkan kebijakan pembebasan bea masuk impor liquefied petroleum gas atau elpiji menjadi nol persen untuk mengamankan ketersediaan bahan baku industri petrokimia pada Rabu (29/4/2026). Langkah ini diambil guna mengantisipasi gangguan rantai pasok global akibat eskalasi ketegangan geopolitik di wilayah Selat Hormuz.
Dilansir dari Money, Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief menjelaskan bahwa relaksasi tarif ini merupakan sinyal positif bagi sektor manufaktur. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga keseimbangan produksi dari sektor hulu hingga hilir yang saat ini menghadapi tantangan logistik global.
"Ini kabar baik bagi industri hulu petrokimia, bahwa ada penurunan bea masuk elpiji," kata Febri, Juru Bicara Kementerian Perindustrian.
Penurunan tarif ini dinilai krusial untuk memastikan ketersediaan bahan baku plastik di tengah tekanan terhadap pasokan nafta. Febri menegaskan bahwa fokus pemerintah adalah menyelaraskan kepentingan seluruh lapisan struktur industri petrokimia nasional.
"Kami menjaga keseimbangan industri, antara industri hulu, industri antara, dan industri hilir," ujar Febri, Juru Bicara Kementerian Perindustrian.
Direktur Industri Kimia Hulu Kemenperin Wiwik Pudjiastuti merinci bahwa tarif impor elpiji sebelumnya dipatok sebesar 5 persen. Ia menekankan bahwa fasilitas nol persen ini hanya diperuntukkan bagi elpiji yang digunakan sebagai bahan baku industri, bukan untuk kebutuhan energi masyarakat umum.
Sektor petrokimia menjadi perhatian utama karena sangat bergantung pada pasokan nafta dari Timur Tengah, termasuk Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Qatar. Wiwik menyebut sekitar 90 persen distribusi bahan baku tersebut melewati Selat Hormuz yang saat ini sedang mengalami gejolak keamanan.
Pemerintah kini mendorong industri untuk memanfaatkan elpiji sebagai substitusi atau bahan pencampur nafta. Meskipun elpiji merupakan salah satu dari tiga sumber utama petrokimia selain nafta dan kondensat, penggunaannya tetap memiliki batasan teknis dalam proses produksi.
"Elpiji ini hanya sebagai bahan pencampur, jadi maksimal sekitar 50 persen," kata Wiwik, Direktur Industri Kimia Hulu Kemenperin.
Kebijakan ini juga bertujuan untuk memperbaiki struktur tarif yang sebelumnya dinilai tidak adil bagi produsen dalam negeri. Produk hilir petrokimia justru sudah lebih dulu menikmati tarif impor nol persen, sementara bahan baku mentahnya masih dibebani bea masuk.
Efisiensi biaya produksi melalui pembebasan bea masuk ini diharapkan mampu memperkuat posisi produk petrokimia domestik di pasar internasional. Pemerintah berupaya menekan dampak tekanan geopolitik agar tidak mengganggu daya saing industri plastik nasional.
"Harapannya daya saing industri kita meningkat," ujar Wiwik, Direktur Industri Kimia Hulu Kemenperin.
Saat ini, pemerintah telah memantau adanya kontrak pengiriman nafta yang segera tiba untuk memenuhi kebutuhan mendesak. Kombinasi antara diversifikasi bahan baku dan keringanan tarif impor menjadi strategi utama Kemenperin dalam meredam tekanan ekonomi pada sektor industri strategis tersebut.