Kemenpar Wajibkan Vila dan Homestay Miliki NIB Mulai Agustus 2026

Kemenpar Wajibkan Vila dan Homestay Miliki NIB Mulai Agustus 2026
Foto: Ilustrasi Kemenpar Wajibkan Vila dan Homestay Miliki NIB Mulai Agustus 2026.

Kementerian Pariwisata mewajibkan seluruh fasilitas akomodasi alternatif seperti homestay hingga vila yang dipasarkan melalui online travel agent (OTA) memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) mulai 1 Agustus 2026.

Langkah tegas ini diambil pemerintah untuk menertibkan sekitar 1.600 pelaku usaha akomodasi tidak berizin yang saat ini masih bebas beroperasi di berbagai platform digital, sebagaimana dilansir dari Media Indonesia pada Selasa (26/5).

Pemberlakuan aturan baru tersebut diperkuat dengan penyusunan sistem verifikasi berbasis Application Programming Interface (API) oleh Kementerian Pariwisata yang nantinya akan terintegrasi langsung dengan data OSS.

Sistem API yang dirancang untuk memastikan legalitas akomodasi di dalam platform OTA tersebut ditargetkan dapat berjalan secara penuh pada 1 Juni 2027 mendatang.

"Sebelum sistem API diterapkan penuh, kami akan melakukan penertiban bertahap. Kami mencatat terdapat sekitar 1.600 pelaku usaha akomodasi tidak berizin yang saat ini masih dipasarkan di OTA. Apabila tidak bisa memproses izin barunya hingga 1 Agustus 2026, maka terpaksa mereka dikeluarkan dari daftar yang dipasarkan OTA," kata Menteri Pariwisata, Widianti Putri Wardhana dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pariwisata, Selasa (26/5).

Kebijakan penertiban ini sengaja diterapkan demi mewujudkan ekosistem pariwisata yang lebih sehat dan berkelanjutan bagi seluruh pelaku industri.

"Langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan tata kelola usaha yang lebih tertata dan berkelanjutan di sektor pariwisata. Seluruh pelaku usaha nantinya memiliki legalitas, membayar pajak, dan memiliki iklim persaingan usaha yang setara dengan hotel serta akomodasi resmi lainnya. Selain itu, kebijakan ini juga dipicu berbagai kasus yang merugikan konsumen," kata Menteri Pariwisata, Widianti Putri Wardhana.

Sebelum regulasi resmi ini diketuk, Kementerian Pariwisata mengklaim telah menggandeng asosiasi pengusaha serta gencar melakukan sosialisasi intensif selama satu tahun terakhir bersama pemerintah daerah.

Upaya pendampingan tersebut menyasar sedikitnya 1.500 pelaku usaha akomodasi yang tersebar di lima provinsi prioritas, meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, Yogyakarta, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.

"Sebelum ketentuan ini diberlakukan, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan berbagai asosiasi pengusaha akomodasi serta selama satu tahun terakhir, Kementerian Pariwisata bersama pemerintah daerah melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku usaha akomodasi di lima provinsi prioritas yakni Jakarta, Jawa Barat, Yogyakarta, Bali, dan Nusa Tenggara Barat yang diikuti sedikitnya 1.500 pelaku usaha," kata Menteri Pariwisata, Widianti Putri Wardhana.

Program sosialisasi yang berjalan setahun tersebut mencatat dampak positif pada kepatuhan legalitas para pemilik penginapan.

"Hasilnya, setelah setahun, berdasarkan data OSS, jumlah pelaku usaha dengan NIB terdaftar dari delapan KBLI akomodasi pariwisata mengalami peningkatan sebesar 46,5%, dengan peningkatan terbesar terjadi pada KBLI vila yaitu 76,4%," kata Menteri Pariwisata, Widianti Putri Wardhana.

Artikel terkait

Rekomendasi