Kemenpar Perpanjang Tenggat Izin Usaha Vila hingga 31 Mei 2026

Kemenpar Perpanjang Tenggat Izin Usaha Vila hingga 31 Mei 2026
Foto: Ilustrasi Kemenpar Perpanjang Tenggat Izin Usaha Vila hingga 31 Mei 2026.

Kementerian Pariwisata (Kemenpar) memberikan perpanjangan waktu bagi pengelola akomodasi alternatif seperti vila untuk melengkapi izin usaha resmi paling lambat 31 Mei 2026.

Kebijakan ini mewajibkan seluruh penyedia jasa akomodasi mengantongi legalitas agar tetap dapat beroperasi di platform online travel agent (OTA), sebagaimana dikutip dari Ekonomi.

Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri mengungkapkan bahwa saat ini terdeteksi sekitar 470.000 daftar akomodasi alternatif yang tersedia di sembilan platform OTA.

Namun, dari jumlah masif tersebut, baru sebagian kecil yang sudah terverifikasi memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Hingga 4 Mei 2026, pemerintah bersama mitra OTA telah berhasil mengidentifikasi sebanyak 31.233 unit akomodasi yang sudah memiliki izin melalui proses verifikasi berbasis data.

"Batas akhir tahap kedua penataan ditargetkan pada 31 Mei 2026, di mana akomodasi yang belum berizin akan diturunkan sementara dari platform sampai kewajiban perizinannya dipenuhi,"

Demikian kata Widiyanti dikutip dari unggahan YouTube Kemenpar pada Minggu (10/5/2026). Langkah penataan ini bertujuan menciptakan ekosistem pariwisata yang lebih tertib, adil, serta berkelanjutan.

Beberapa platform OTA saat ini sudah mulai mencantumkan informasi NIB dan KBLI pada kolom deskripsi properti guna meningkatkan transparansi bagi para calon konsumen di Indonesia.

Data per 30 April 2026 menunjukkan 98.507 unit usaha akomodasi pariwisata telah terdaftar di sistem Online Single Submission (OSS), melonjak 43,12 persen sejak Maret 2025.

Menpar menekankan bahwa aturan ini bukan untuk membatasi ruang gerak pengusaha, melainkan sebagai bentuk perlindungan menyeluruh bagi industri pariwisata nasional.

"Penataan ini dilakukan untuk melindungi pelaku usaha yang patuh, melindungi konsumen, menjaga kualitas destinasi, serta menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat,"

Ujar Widiyanti menambahkan. Guna mempercepat kepatuhan pelaku usaha, Kemenpar terus menggencarkan program pembinaan dan pendampingan di berbagai wilayah sepanjang tahun 2026.

Pemerintah tercatat telah memberikan pendampingan kepada lebih dari 1.553 peserta melalui enam gelombang program coaching clinic perizinan usaha pariwisata.

Sinergi lintas kementerian juga diperkuat dengan pembentukan kelompok kerja teknis yang melibatkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) serta perwakilan dari pihak OTA.

Tim teknis ini memiliki tanggung jawab dalam verifikasi data, pengembangan sistem verifikasi API, hingga pemberian sanksi bagi pelaku usaha yang dinilai tidak kooperatif.

Artikel terkait

Rekomendasi