Kementerian Pariwisata (Kemenpar) bakal menindak tegas dengan menghapus seluruh usaha akomodasi pariwisata yang tidak mengantongi izin resmi dari platform agen perjalanan daring atau online travel agent (OTA) mulai 1 Agustus 2026.
Langkah penertiban ini mewajibkan seluruh fasilitas akomodasi alternatif seperti vila hingga homestay yang dipasarkan lewat OTA untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Dilansir dari Investor Daily, Kemenpar telah berkoordinasi dengan sejumlah asosiasi dan mitra OTA seperti Airbnb, Booking.com, Agoda, hingga Tiket.com untuk menerapkan kebijakan tersebut.
ÔÇ£Arah kebijakan kami jelas. Kita ingin menumbuhkan industri pariwisata yang adil dan berdaya saing demi pertumbuhan pariwisata yang berkelanjutan," kata Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana dalam Konferensi Pers ÔÇ£Peningkatan Kualitas Tata Kelola Ekosistem Usaha Pariwisata Sektor AkomodasiÔÇØ di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Kamis (28/5/2026).
Pemerintah tengah menyiapkan sistem verifikasi berbasis Application Programming Interface (API) yang terintegrasi dengan data Online Single Submission (OSS) untuk memastikan legalitas pelaku usaha. Sistem penunjang otomatis yang menyaring data NIB, KBLI, dan Nomor Kegiatan Usaha (NKU) ini ditargetkan beroperasi penuh pada 1 Juni 2027.
ÔÇ£Proses ini akan menciptakan mekanisme verifikasi yang lebih cepat dan akurat, memastikan bahwa semua pihak memiliki informasi yang tepat dan relevan, serta mendukung tampilan informasi akomodasi berizin (labeling) di platform OTA,ÔÇØ kata Menpar Widiyanti.
Kemenpar saat ini mendeteksi sekitar 1.600 pelaku usaha akomodasi tidak berizin yang masih aktif memasarkan properti mereka di berbagai platform digital. Sebelum penghapusan total diberlakukan, pemerintah memberikan masa tenggang selama dua bulan bagi para pengelola untuk membuktikan atau mengurus izin operasional mereka.
ÔÇ£Mereka diberi waktu dua bulan untuk protes, apabila mereka sudah ada izin mereka bisa memberikan bukti izinnya, mereka diberikan waktu dua bulan dan apabila tidak bisa memproses izin barunya dalam dua bulan itu, ya terpaksa mereka di-delist mulai 1 Agustus 2026," ujar Widiyanti.
Sebelumnya, rangkaian sosialisasi di lima provinsi serta enam pelaksanaan coaching clinic telah digelar sejak Maret 2025 dengan mengedukasi lebih dari 1.500 pelaku usaha pariwisata. Upaya kolaboratif bersama sembilan mitra OTA tersebut sukses meningkatkan kesadaran legalitas usaha di sektor penginapan.
Data per 20 Mei 2026 memperlihatkan pertumbuhan sebesar 46,5 persen pada jumlah unit akomodasi jangka pendek yang mendaftarkan NIB di sistem OSS pada delapan kategori KBLI pariwisata jika dibandingkan dengan posisi 31 Maret 2025. Sektor akomodasi jenis vila menjadi lini bisnis dengan lonjakan tertinggi yang menyentuh angka 76,4 persen.
ÔÇ£Hal ini menunjukkan bahwa semakin banyak bisnis akomodasi pariwisata yang memasuki sistem formal dan memenuhi kewajiban bisnis mereka. Tentu saja, kemajuan positif ini tidak mungkin terjadi tanpa kolaborasi Kemenpar dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/ Kota, juga dukungan dari semua mitra OTA kami dan asosiasi,ÔÇØ kata Menpar.