Kemenkomdigi Godok Aturan Verifikasi Akun Media Sosial Pakai Nomor HP

Kemenkomdigi Godok Aturan Verifikasi Akun Media Sosial Pakai Nomor HP
Foto: Ilustrasi Kemenkomdigi Godok Aturan Verifikasi Akun Media Sosial Pakai Nomor HP.

Wacana mengenai kewajiban verifikasi akun media sosial menggunakan nomor handphone kini terus bergulir. Pihak operator seluler menyatakan kesiapan mereka untuk mendukung penuh kebijakan pemerintah tersebut apabila nantinya resmi diberlakukan.

Rencana regulasi ini sebelumnya disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI. Langkah ini diproyeksikan sebagai upaya pemerintah memastikan transparansi identitas digital setiap pengguna media sosial agar dapat dimintai pertanggungjawaban atas aktivitasnya.

Ketika dimintai perkembangan lebih lanjut mengenai aturan ini, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Edwin Hidayat Abdullah, belum bersedia memberikan rincian mendalam.

"Itu bukan kewenangan saya, itu (tanyakan) sama Bu Menteri," ujar Edwin usai konferensi pers terkait kebijakan registrasi SIM card menggunakan data biometrik pengenalan wajah di Jakarta, Jumat (29/5/2026).

Seperti dilansir dari Detik iNET, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyambut positif rencana pengintegrasian akun media sosial dengan nomor ponsel tersebut.

"Kita siap mendukung kebijakan akun medsos terhubung nomor HP," ujar Sekretaris Jenderal ATSI, Merza Fachys.

Menurut pandangan Merza, aturan baru tersebut dapat memicu peningkatan kedisiplinan sekaligus validitas data pengguna platform digital melalui nomor seluler yang sah.

"Kalau regulasi ini memang harus dikeluarkan dan nantinya penyedia layanan media sosial akan bekerja sama dengan seluruh operator seluler dalam penggunaan nomor telepon," kata Merza.

Dia menambahkan bahwa penerapan regulasi resmi dari pemerintah ini juga akan memberikan proteksi ekstra bagi masyarakat digital berkat kepemilikan data yang lebih valid dan terverifikasi.

"Kalau memang regulasinya akan dikeluarkan pemerintah wajib menggunakan nomor telepon, maka pengguna medsos pun juga ikut terlindungi dan sama-sama mempunyai data yang valid," tuturnya.

Artikel terkait

Rekomendasi