Kebijakan mandatori biodiesel B50 menjadi langkah strategis mewujudkan kemandirian energi nasional di tengah gejolak geopolitik Timur Tengah. Namun, implementasi program ini memerlukan fleksibilitas dan tidak boleh menjadi harga mati bagi sektor industri.
Dikutip dari Investortrust, rasio percampuran kelapa sawit tersebut perlu diturunkan menjadi B40 atau B35 pada situasi tertentu. Langkah adaptif ini krusial untuk mencegah penurunan volume ekspor komoditas kelapa sawit nasional.
Program B50 membutuhkan tambahan bahan baku sawit sebanyak 3 juta ton setiap tahun. Jika pasokan tidak mencukupi, pasar ekspor Indonesia berisiko direbut oleh negara pesaing atau digantikan minyak nabati jenis lain.
Peningkatan produktivitas lahan melalui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) menjadi kebutuhan mutlak. Sektor hulu memerlukan dukungan nasional yang kuat, terutama terkait kepastian hukum perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit.
Pelaku usaha juga mengharapkan pengurangan beban pajak tambahan yang saat ini diterapkan oleh pemerintah daerah. Hal tersebut menjadi benang merah dalam seminar energi bersih yang diselenggarakan di Jakarta pada Kamis (30/4/2026).
Acara tersebut menghadirkan Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Kemenko Perekonomian Ferry Irawan sebagai pembicara utama. Pembicara lainnya meliputi Ketua Umum Gapki Eddy Martono dan Wakil Ketua Umum Aprobi Jummy Binsar Martua Sinaga.
Direktur Penyaluran Dana Sektor Hilir BPDP Mohammad Alfansyah serta VP Business Development & Subsidiary PT Pertamina Patra Niaga Sigit Setiawan turut memberikan paparan. Jalannya diskusi dibuka oleh CEO Investortrust Primus Dorimulu.
Target Pertumbuhan Ekonomi dan Manfaat Fiskal
Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi tahun 2026 mencapai 5,5% dengan tingkat inflasi terjaga pada kisaran 2% ┬▒1%. Sektor kelapa sawit menyumbang sekitar 3,5% terhadap PDB nasional dan menjadi motor utama ekonomi.
Ferry Irawan menjelaskan kinerja ekspor kelapa sawit mencatat nilai US$ 40 miliar pada 2025 dengan volume 38,84 juta ton. Tren positif berlanjut pada kuartal I-2026 dengan volume ekspor tumbuh 11,6% secara tahunan mencapai 9,8 juta ton.
"Hal ini menegaskan peran kelapa sawit sebagai sumber devisa, penggerak industri hilir, serta pilar penting perekonomian nasional yang harus tetap dijaga, terutama dalam konteks implementasi kebijakan biodiesel B50," kata Ferry Irawan.
Program B50 yang dijadwalkan mulai 1 Juli 2026 diproyeksikan menghemat devisa hingga Rp 139,8 triliun. Kebijakan ini juga berpotensi meningkatkan nilai tambah CPO sebesar Rp 21,94 triliun dan menyerap 1,97 juta tenaga kerja.
Pemerintah mendorong diversifikasi bahan baku menggunakan minyak jelantah atau used cooking oil (UCO) sebagai alternatif. Bahan tersebut dapat dimanfaatkan untuk pengembangan bahan bakar penerbangan berkelanjutan atau sustainable aviation fuel (SAF).
"Dialog yang konstruktif serta penyusunan kebijakan berbasis data menjadi kunci dalam menghadapi dinamika global dan memastikan implementasi kebijakan yang adaptif, efektif, dan berkelanjutan," ujar Ferry Irawan.
Stagnasi Produksi dan Risiko Pasokan Domestik
Gapki mencatat produksi kelapa sawit nasional pada tahun 2025 cenderung stagnan pada angka 56,5 juta ton. Hambatan utama terletak pada lambatnya realisasi program PSR, sehingga potensi produksi di atas 60 juta ton belum tercapai.
Konsumsi domestik diproyeksikan melonjak tajam seiring penerapan B50, sehingga meningkatkan kebutuhan CPO dari 13 juta ton menjadi 16 juta ton per tahun. Kondisi ini memicu tekanan terhadap stabilitas pasokan pasar luar negeri.
"Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang seharusnya menjadi pendorong utama peningkatan produksi masih berjalan lambat, sehingga potensi produksi di atas 60 jiwa ton belum tercapai, terutama akibat rendahnya produktivitas perkebunan rakyat," kata Eddy Martono.
Indonesia saat ini menguasai 49% produksi global dan 50% ekspor kelapa sawit dunia. Eddy Martono merekomendasikan fleksibilitas campuran biodiesel pada kisaran B35 hingga B40 untuk menjaga keseimbangan pasar.
"Oleh karena itu, diperlukan keseimbangan antara kebutuhan domestik dan ekspor, serta kebijakan yang fleksibel dalam penentuan tingkat campuran biodiesel, dengan kisaran optimal di antara B35 hingga B40 sesuai kondisi pasar dan harga energi global," ujar Eddy Martono.
Petani swadaya kerap menghadapi kendala regulasi karena lahan mereka terindikasi masuk kawasan hutan. Dampaknya, mereka tidak dapat mengakses pembiayaan replanting dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Tantangan Logistik dan Distribusi Wilayah
Kapasitas terpasang industri biodiesel Indonesia mencapai 22 juta kiloliter (KL), namun mayoritas berada di wilayah barat. Ketiadaan pabrik pengolahan di Indonesia Timur memicu tantangan logistik dan biaya distribusi yang tinggi.
Jummy Binsar Martua Sinaga menyebut kapasitas riil baru mencapai 81% dari kapasitas terpasang. Penerapan B50 membutuhkan tambahan investasi modal dan waktu pengondisian sarana infrastruktur hulu hingga hilir.
"Rencana menuju B50 menghadirkan dilema strategis antara memperkuat ketahanan energi domestik dan menjaga peran ekspor sebagai sumber devisa, sehingga diperlukan keseimbangan kebijakan yang cermat," kata Jummy Binsar Martua Sinaga.
Kenaikan porsi blending diprediksi menurunkan penyerapan solar murni (B0) di dalam negeri. Sektor kilang sulit mengurangi produksi solar tanpa mengganggu volume produksi bensin, LPG, dan bahan bakar avtur.
"Oleh karena itu, kebijakan ini harus mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan domestik, daya saing ekspor, dan keberlanjutan industri," ujar Jummy Binsar Martua Sinaga.
Pertamina Patra Niaga mencatat realisasi penyerapan Fatty Acid Methyl Ester (FAME) sebesar 11,5 juta KL pada 2025 untuk program B40. Alokasi untuk sektor subsidi (PSO) berkisar antara 53% hingga 63%.
Sigit Setiawan mengungkapkan adanya ketimpangan pasokan, di mana Sumatra mengalami surplus sedangkan Kalimantan mengalami defisit. Ketentuan harga FAME non-PSO yang mengikuti harga keekonomian turut membebani konsumen industri.
"Hal ini berdampak pada meningkatnya biaya bagi konsumen industri dan menurunkan daya saing Pertamina, khususnya di wilayah dengan biaya distribusi tinggi seperti Kalimantan. Dengan demikian, aspek kebijakan harga dan distribusi menjadi faktor krusial dalam implementasi program biodiesel," kata Sigit Setiawan.
Sektor transportasi dinilai paling siap menerima mandatori B50, sementara uji coba pada sektor pertambangan, perkeretaapian, maritim, dan pembangkit listrik masih terus berjalan hingga saat ini.
"Oleh karena itu, diperlukan pendekatan analisis yang lebih komprehensif dan terintegrasi dari hulu hingga hilir, perlu dikaji mendalam aspek cost and benetif, agar implementasi B50 dapat berjalan optimal, berkelanjutan, serta tidak menimbulkan beban ekonomi yang tidak terukur bagi pelaku industri dan konsumen," ujar Sigit Setiawan.
Keberlanjutan Fiskal dan Ruang Pendanaan
BPDP mengelola dana yang bersumber dari pungutan ekspor kelapa sawit untuk mendukung sektor peremajaan hulu. Pembiayaan insentif biodiesel diambil dari sisa dana setelah kebutuhan program prioritas utama terpenuhi.
Insentif diberikan berdasarkan selisih harga indeks pasar (HIP) biodiesel dan HIP solar. Saat harga solar dunia lebih tinggi, BPDP tidak mengeluarkan dana insentif sehingga menguntungkan konsumen non-subsidi.
"Oleh karena itu, kapasitas pendanaan BPDP sangat bergantung pada dinamika penerimaan dari pungutan ekspor serta kebutuhan pembiayaan program prioritas lainnya," kata Mohammad Alfansyah.
Ruang fiskal lembaga pengelola dana ini semakin terbatas akibat kenaikan beban pembiayaan pada program B40 sejak tahun 2025. Opsi kebijakan pembatasan pembiayaan atau caping kini mulai dipertimbangkan.
Primus Dorimulu menambahkan, riset Universitas Indonesia menunjukkan rasio campuran kelapa sawit yang paling optimal berada pada kisaran B30 hingga B40 untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.