Kemenkeu Tunda Insentif Kendaraan Listrik Hingga Juli 2026

Kemenkeu Tunda Insentif Kendaraan Listrik Hingga Juli 2026
Foto: Ilustrasi Kemenkeu Tunda Insentif Kendaraan Listrik Hingga Juli 2026.

Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan program insentif kendaraan listrik di Indonesia selama satu bulan menjadi Juli 2026 dari rencana awal pada Juni 2026, seperti dilansir dari Detik Oto pada Selasa (26/5).

Keputusan penundaan tersebut disampaikan sepekan sebelum program berjalan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian setelah mengutip laporan CNN Indonesia.

"Insentif EV masih ditunda satu bulan lagi," kata Purbaya kepada wartawan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (26/5).

Penundaan kebijakan ini didasari oleh adanya proses kalkulasi yang belum rampung sepenuhnya oleh pihak pemerintah.

"Ada perhitungan yang masih dihitung," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Pemerintah sebelumnya telah mengalokasikan kuota insentif untuk 200 ribu unit kendaraan listrik yang terbagi rata antara 100 ribu unit mobil listrik dan 100 ribu unit sepeda motor listrik. Jumlah kuota ini berpotensi ditambah jika penyerapan di masyarakat telah habis.

Pemberian stimulus pada triwulan ketiga dan keempat tersebut ditujukan bagi penguatan ekonomi jangka pendek. Langkah ini diharapkan mampu memicu konsumsi masyarakat sekaligus menekan angka penggunaan bahan bakar minyak.

Bentuk insentif untuk mobil listrik berupa pemotongan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sebesar 40 hingga 100 persen berdasarkan kandungan nikel baterai, sedangkan untuk motor listrik berupa subsidi Rp5 juta untuk pembelian unit baru.

Artikel terkait

Rekomendasi