Kemenkeu Pangkas Anggaran Makan Bergizi Gratis Rp 67 Triliun

Kemenkeu Pangkas Anggaran Makan Bergizi Gratis Rp 67 Triliun
Foto: Ilustrasi Kemenkeu Pangkas Anggaran Makan Bergizi Gratis Rp 67 Triliun.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memotong anggaran Program Makan Bergizi Gratis sebesar Rp 67 triliun untuk tahun 2026 atas arahan Presiden Prabowo. Dilansir dari Detik Health pada Minggu (24/5/2026), kebijakan efisiensi ini membuat alokasi dana tersisa menjadi Rp 268 triliun dari rencana awal sebesar Rp 335 triliun.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menerangkan bahwa nominal pengurangan tersebut merupakan dana cadangan yang sebelumnya dialokasikan pada bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN). Institusinya kini langsung menyesuaikan pengelolaan dana operasional.

"UU APBN BGN 2026 adalah Rp 268 triliun, sementara yang Rp 67 triliun adalah dana cadangan di BA BUN. Jadi dana cadangan itu menjadi tidak dihitung lagi. Artinya BGN harus fokus mengelola anggaran yang Rp 268 triliun," kata Dadan Hindayana, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).

Penyusutan pagu ini mendorong Badan Gizi Nasional memberlakukan pembatasan durasi distribusi makanan. Jadwal pelayanan untuk anak sekolah mengalami pengurangan jumlah hari dari ketentuan sebelumnya.

"Melayani anak sekolah 5 hari dari 6 hari sebelumnya, kecuali untuk yang sekolah 6 hari dan daerah-daerah 3T dan prevalensi stunting tinggi," kata Dadan Hindayana, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).

Langkah penyesuaian operasional tersebut juga menyasar target penerima manfaat pada masa libur sekolah. Distribusi makanan pada periode libur dispesifikasikan hanya untuk kelompok prioritas tertentu.

"Pada libur sekolah hanya melayani ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita," tambah Dadan Hindayana, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).

Sementara itu, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi Nanik Sudaryati Deyang menyatakan langkah pengetatan menyasar sektor pengadaan internal. Pengurangan belanja dilakukan pada pos yang tidak bersinggungan langsung dengan masyarakat penerima manfaat.

"Pemangkasan untuk pengadaan yang tidak berkait dengan jumlah penerima manfaat," kata Nanik Sudaryati Deyang, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi.

Pembatasan anggaran ini turut memangkas biaya perjalanan dinas serta penyelenggaraan acara eksternal di hotel. Pengeluaran dinas di kantor pusat disederhanakan secara masif guna memprioritaskan upah pekerja.

"Selain pengadaan, yang dikurangi adalah perjalanan dinas, acara-acara di hotel. Pokoknya operasional hanya tinggal gaji karyawan saja," sambung Nanik Sudaryati Deyang, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi.

Pihak manajemen memastikan seluruh aktivitas pengadaan inventaris kantor pusat telah dihentikan total. Penyesuaian regulasi belanja internal ini sudah mulai diimplementasikan oleh jajaran BGN.

"Yang berkurang operasional di kantor pusat dan pengadaan-pengadaan," tegas Nanik Sudaryati Deyang, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi.

Kendati demikian, manajemen memastikan bahwa pemotongan ini tidak mengganggu jalannya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kebutuhan esensial seperti dana bahan baku pangan serta upah pegawai SPPG tetap berjalan normal tanpa mengalami perubahan.

Artikel terkait

Rekomendasi