Kementerian Keuangan resmi memberlakukan kebijakan baru yang memberikan wewenang kepada negara untuk memanfaatkan aset milik debitur tanpa memerlukan persetujuan dari pihak yang berutang. Langkah ini diambil guna mengoptimalkan pengurusan piutang negara melalui perubahan skema pemanfaatan harta kekayaan yang telah disita.
Landasan hukum kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2026 yang dilansir dari Money. Regulasi tersebut menetapkan bahwa barang jaminan atau harta kekayaan lain hasil penyitaan kini dapat langsung dikuasai dan digunakan oleh negara sebelum proses lelang dilakukan.
Pemerintah menegaskan bahwa skema baru ini bertujuan untuk memotong birokrasi panjang dalam penyelesaian hukum atau proses lelang aset. Hasil dari pendayagunaan aset produktif tersebut nantinya akan dialokasikan untuk memangkas nilai kewajiban utang yang dimiliki debitur kepada negara.
"Barang jaminan/harta kekayaan lain yang telah dilakukan penyitaan dapat dilakukan penguasaan fisik dan penggunaan oleh negara sebelum dilakukan penjualan atau pengambilan hak; atau pendayagunaan oleh PUPN Cabang tanpa persetujuan penanggung utang/penjamin utang dan hasilnya digunakan untuk mengurangi utang penanggung utang," bunyi Pasal 186A ayat 1a dan 1b.
Penegasan regulasi tersebut menjadi dasar bagi kementerian atau lembaga untuk segera mengambil tindakan fisik terhadap aset yang selama ini tidak produktif. Selain penggunaan internal, aturan ini membuka pintu kolaborasi dengan pihak ketiga, baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun sektor swasta, melalui mekanisme sewa atau kontrak kerja sama.
Meskipun memiliki kewenangan luas, penguasaan aset tetap harus mengikuti prosedur administrasi ketat, termasuk penerbitan surat perintah penyitaan dan restu dari Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Jangka waktu penguasaan fisik oleh instansi pemerintah juga dibatasi oleh durasi tertentu sesuai ketetapan hukum.
"Berdasarkan surat keputusan penguasaan fisik dan penggunaan oleh negara, K/L melakukan penguasaan fisik dan penggunaan oleh negara untuk jangka waktu dua tahun," bunyi Pasal 186B ayat (7).
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa penggunaan aset oleh negara tidak secara otomatis menghapus total utang yang bersangkutan. Penanggung utang tetap diwajibkan melunasi sisa kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku meski asetnya telah dikelola negara.