Kementerian Kesehatan mewajibkan penerapan label "Nutri-Level" pada produk minuman siap saji dalam skala besar demi menekan lonjakan angka penyakit tidak menular. Langkah ini diambil menyusul penundaan berulang rencana cukai minuman berpemanis oleh Kementerian Keuangan karena alasan ekonomi.
Dikutip dari Investortrust, kebijakan ini didorong oleh pembengkakan biaya kesehatan yang sangat tinggi. Salah satunya terlihat dari lonjakan klaim asuransi kesehatan nasional untuk penanganan gagal ginjal yang meningkat hingga lebih dari 400 persen dalam enam tahun menjadi Rp 13,38 triliun ($826 juta).
Para ahli kesehatan masyarakat memperingatkan bahwa krisis ini mulai bergeser ke kelompok usia yang lebih muda. Konsumsi gula yang tinggi serta gaya hidup kurang bergerak menjadi pemicu utama timbulnya kondisi kronis pada kalangan remaja.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meluncurkan sistem label Nutri-Level yang menggunakan kode warna sebagai peringatan bagi penyedia minuman skala besar. Aturan ini menyasar berbagai usaha mulai dari jaringan kedai kopi premium hingga gerai teh boba.
Regulasi yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. 301/2026 ini mewajibkan minuman siap saji mencantumkan kelas dari A untuk yang paling sehat dengan warna hijau tua, hingga D sebagai yang paling tidak sehat dengan warna merah. Penilaian tersebut didasarkan pada kandungan gula, garam, dan lemak (GGL).
Kebijakan pelabelan ini hadir di tengah perdebatan panjang mengenai penerapan cukai gula untuk Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Kementerian Keuangan kembali menunda kebijakan fiskal tersebut demi menjaga pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan mencapai 6 persen.
Kementerian Kesehatan akhirnya memilih memanfaatkan psikologi konsumen dan transparansi informasi melalui label ini. Langkah tersebut diharapkan dapat menekan konsumsi minuman manis yang memicu pembengkakan anggaran sistem jaminan kesehatan nasional.
Dampak Finansial dan Ancaman Kesehatan Remaja
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa empat beban terbesar pada BPJS Kesehatan berkaitan langsung dengan konsumsi GGL yang berlebihan. Pengeluaran untuk perawatan gagal ginjal melonjak drastis dari Rp 2,32 triliun ($143 million) pada 2019 menjadi Rp 13,38 triliun ($826 million) pada 2025.
"We need to empower the public to choose healthier options," kata Budi.
"This is part of the mandate under the Health Law to align cross-sector policies," ujar Budi.
Kementerian Kesehatan memegang wewenang untuk mengatur makanan dan minuman siap saji. Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tetap memiliki yurisdiksi atas produk manufaktur yang memiliki masa simpan.
Urgensi penerapan label Nutri-Level juga diperkuat oleh perubahan profil pasien di berbagai klinik. Di Tulungagung, Jawa Timur, pemilik klinik bernama Emi Andarukmi mendapati bahwa penyakit yang biasa menyerang usia tua kini mulai diderita pasien muda.
ÔÇ£I have seen patients as young as 16 with blood sugar levels exceeding 400 mg/dL,ÔÇØ kata Emi.
Emi menilai kelonjakan tersebut terjadi akibat gaya hidup praktis yang membuat remaja lebih memilih minuman manis kemasan dan mi instan daripada melakukan aktivitas fisik. Tanpa adanya intervensi, pasien muda ini berisiko menghadapi komplikasi jangka panjang seperti stroke, penyakit kardiovaskular, hingga kerusakan ginjal permanen yang memerlukan cuci darah.
Penundaan Cukai dan Implementasi Roadmap Regulasi
Meskipun data kesehatan menunjukkan kondisi kritis, Kementerian Keuangan tetap berhati-hati dalam menambah beban pajak baru pada sektor ritel yang masih rapuh. Pada akhir 2025, Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie OFP mengkritik ketidakdisiplinan pemerintah dalam penganggaran.
Dolfie menyoroti target pendapatan sebesar Rp 7 triliun ($432 juta) dari cukai minuman manis yang dimasukkan ke dalam anggaran 2026. Padahal, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyatakan bahwa pajak tersebut belum akan diterapkan sebelum kondisi perekonomian membaik.
ÔÇ£We will consider it when the economy is in better shape,ÔÇØ kata Purbaya kepada para anggota dewan.
Purbaya mengisyaratkan bahwa tingkat pertumbuhan PDB sebesar 6 persen menjadi syarat utama sebelum kebijakan cukai tersebut diterapkan. Selama masa tunggu ini, sistem Nutri-Level diposisikan sebagai lini pertahanan utama pemerintah.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan bahwa Regulasi Keamanan Pangan 2026 akan mengintegrasikan label ini ke dalam peta jalan yang lebih luas. Untuk saat ini, label wajib dipasang pada menu, aplikasi digital, serta spanduk bisnis skala besar, sedangkan usaha mikro dan warung tradisional dibebaskan dari aturan ini.
ÔÇ£If they label, perhaps there are rewards. If not, there are punishments,ÔÇØ kata Taruna.
Taruna menegaskan bahwa beban pembuktian kini berada di tangan pelaku industri untuk menguji produk mereka di laboratorium yang telah diakreditasi oleh pemerintah.