Kemenkes Temukan Dokter Magang di Kuala Tungkal Bekerja Tanpa Libur

Kemenkes Temukan Dokter Magang di Kuala Tungkal Bekerja Tanpa Libur
Foto: Ilustrasi Kemenkes Temukan Dokter Magang di Kuala Tungkal Bekerja Tanpa Libur.

Kementerian Kesehatan mengungkapkan hasil investigasi terkait meninggalnya dr Myta Aprilia Azmy, dokter magang di RSUD KH Daud Arif, Kuala Tungkal, Jambi, yang diduga akibat beban kerja berlebih. Penyelidikan menemukan para peserta internship di lokasi tersebut tetap diwajibkan masuk setiap hari tanpa libur mingguan.

Dilansir dari Nasional, Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes Yuli Farianti memberikan keterangan resmi di Jakarta Selatan pada Kamis (7/5/2026). Ia memaparkan bahwa aturan hari libur minimal satu kali dalam sepekan tidak diterapkan bagi dokter magang di wilayah tersebut.

"Hari libur minimal itu satu hari libur setiap minggu. Kalau kejadian di Kuala Tungkal, tidak pernah ada hari libur, Sabtu sampai Minggu mereka masuk," ujar Yuli.

Para dokter magang tetap ditugaskan melakukan visite bangsal selama beberapa jam pada hari Minggu yang seharusnya menjadi waktu istirahat mereka. Hal ini dilakukan demi memenuhi tugas yang seharusnya menjadi tanggung jawab Dokter Penanggung Jawab Pelayanan.

"Walaupun di hari Minggu mereka hanya visit bangsal itu 2-3 jam, tetapi kadang-kadang menunggu Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP), kadang-kadang dia visit semua ruangan yang dilakukan yang harusnya dilakukan oleh DPJP," tutur Yuli.

Pola kerja yang melampaui batas standar tersebut dikonfirmasi melanggar ketentuan maksimal 40 jam kerja per pekan. Yuli menegaskan bahwa toleransi penambahan waktu kerja sering kali dimanfaatkan secara tidak tepat oleh pihak pendamping.

"Jadi ketentuan jam itu adalah 40 jam per minggu dengan toleransi penambahan waktu 20 persen," tuturnya.

Tekanan dari dokter pendamping membuat para peserta magang merasa terpaksa mengikuti pola kerja yang berat. Alasan pencapaian kinerja sering digunakan sebagai instrumen untuk menakut-nakuti para dokter muda tersebut.

"Pendamping selalu memberikan reason kepada anak-anak internship, ini supaya kinerja kamu tercapai gitu. Nah oleh karena itu anak-anak sepertinya ditakut-takutkan seperti itu, akhirnya mereka mengerjakan," tutur Yuli.

Merespons temuan tersebut, Kementerian Kesehatan berencana menghapus ketentuan toleransi waktu tambahan bagi peserta magang di masa depan. Keputusan ini diambil untuk menjamin pola kerja yang lebih manusiawi dan sesuai regulasi.

"Karena itu, besok tidak ada lagi kata-kata penambahan waktu 20 persen. Tepat 40 jam per minggu tidak diperkenankan penambahan dari jam kerja dan perubahan pola kerja," ucap Yuli.

Investigasi juga menyoroti kegagalan peran pendamping dalam mengatur jadwal jaga yang semestinya dilakukan melalui kesepakatan bersama. Pada praktiknya, jadwal justru dibebankan kepada para dokter magang sendiri tanpa supervisi yang memadai.

"Di sini yang pertama (hasil investigasi) peran pendamping tidak dilakukan secara semestinya. Jadi seharusnya ada kesepakatan jaga, tidak ada kesepakatan jaga. Jaga dibuat oleh tim anak-anak internship, adik-adik internship," kata Yuli.

Kematian dr Myta Aprilia Azmy, lulusan Universitas Sriwijaya, terjadi pada Jumat (1/5/2026) setelah sempat menjalani perawatan intensif di RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang. Sebelum meninggal, Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (IKA FK Unsri) telah melayangkan surat pengaduan terkait kondisi kerja di RSUD KH Daud Arif.

Ketua IKA FK Unsri, dr Ahmad Junaidi, menyebut korban diduga bekerja hingga 12 jam per hari di unit gawat darurat. Padahal, standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan hanya membolehkan durasi kerja 8 jam per hari bagi dokter magang selama masa penugasan satu tahun.

Artikel terkait

Rekomendasi