Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memperketat prosedur skrining di berbagai gerbang kedatangan internasional guna meminimalkan risiko masuknya virus Hanta ke Indonesia pada Kamis (7/5/2026). Langkah antisipasi ini diambil menyusul laporan infeksi virus tersebut pada kapal pesiar mewah MV Hondius beberapa waktu lalu.
Penguatan pengawasan dilakukan sebagai respons atas tingkat bahaya virus tersebut yang kini tengah menjadi sorotan otoritas kesehatan. Dilansir dari Detik Health, tercatat sudah ada delapan orang yang terjangkit virus Hanta dengan total tiga kasus kematian di antaranya.
Kementerian Kesehatan juga melakukan koordinasi intensif dengan organisasi kesehatan dunia guna memastikan langkah deteksi dini berjalan sesuai standar internasional. Upaya ini bertujuan untuk segera menemukan jika terdapat kasus pertama di tanah air.
"Virus ini kan lumayan virus yang berbahaya, jadi kita sudah koordinasi dengan WHO, kita minta guidance untuk bisa melakukan skriningnya," kata Menkes dikutip dari detikHealth, Kamis (7/5/2026).
Merespons kekhawatiran global, World Health Organization (WHO) memberikan penjelasan mengenai karakteristik penyebaran virus ini. Meskipun ditegaskan berbeda dengan pola transmisi COVID-19, WHO memberikan peringatan bahwa potensi penularan antarmanusia tetap ada dalam kondisi tertentu.
Direktur Manajemen Epidemi dan Pandemi WHO, Maria Van Kerkhove, memberikan penegasan terkait batasan risiko bagi masyarakat umum. Ia menyatakan bahwa tingkat risiko virus Hanta masih tergolong rendah selama tidak terjadi kontak fisik yang sangat intens.
"Ketika kami menyebut 'kontak dekat' untuk penularan antarmanusia, yang kami maksud adalah kontak fisik yang sangat, sangat dekat. Misalnya berbagi kamar tidur, berbagi kabin, atau memberikan perawatan medis langsung. Ini sangat, sangat berbeda dengan COVID dan sangat berbeda dengan influenza," tegas Van Kerkhove, dikutip dari detikHealth.
Di sisi lain, publik juga menyoroti kasus kriminal di Mojokerto di mana seorang pria berinisial Satuan (43) yang bekerja sebagai badut tega membunuh mertuanya pada Rabu (6/5). Pelaku dilaporkan melakukan penganiayaan berat terhadap istri dan mertuanya di Dusun Sumbertempur, Desa Sumbergirang, Puri.
Sementara itu di sektor pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah merilis kebijakan baru terkait status guru non-ASN. Melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026, diputuskan bahwa masa bakti guru non-ASN di sekolah negeri akan berakhir secara resmi pada 31 Desember 2026.