Kemenkes Perketat Pengawasan Virus Hanta Setelah Kenaikan Kasus HFRS

Kemenkes Perketat Pengawasan Virus Hanta Setelah Kenaikan Kasus HFRS
Foto: Ilustrasi Kemenkes Perketat Pengawasan Virus Hanta Setelah Kenaikan Kasus HFRS.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memperketat pengawasan terhadap penyebaran virus Hanta guna merespons laporan kenaikan kasus domestik dan temuan Hanta Pulmonary Syndrome (HPS) di kapal pesiar MV Hondius pada Mei 2026.

Langkah preventif ini dilakukan meski otoritas kesehatan memastikan bahwa varian HPS yang fatal belum terdeteksi masuk ke wilayah kedaulatan Indonesia hingga saat ini. Penguatan sistem surveilans menjadi prioritas utama pemerintah.

Plt Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes RI, dr. Andi Saguni, menjelaskan bahwa jenis virus yang terkonfirmasi di dalam negeri merupakan tipe Haemorrhagic Fever with Renal Syndrome (HFRS) dengan strain Seoul Virus, sebagaimana dilansir dari Medcom.

"Perlu kami sampaikan bahwa sampai saat ini belum ditemukan kasus HPS di Indonesia. Kasus yang terdeteksi merupakan tipe HFRS dan terus kami pantau melalui sistem surveilans nasional," ujar dr. Andi Saguni dalam konferensi pers daring, Senin (11/5).

Penegasan tersebut disampaikan Andi untuk meredam kekhawatiran publik terkait potensi masuknya wabah dari kapal pesiar. Pihak kementerian terus melakukan pemantauan intensif di berbagai pintu masuk negara dan fasilitas kesehatan daerah.

Berdasarkan data resmi Kemenkes, akumulasi kasus suspek sepanjang periode 2024 hingga Mei 2026 mencapai 256 laporan. Dari jumlah tersebut, terdapat 23 kasus terkonfirmasi HFRS yang tersebar di DKI Jakarta, Jawa Barat, DIY, Sulawesi Utara, Sumatera Barat, hingga Nusa Tenggara Timur.

Tren infeksi menunjukkan grafik peningkatan yang signifikan dalam tiga tahun terakhir. Pada 2024 hanya ditemukan 1 kasus, kemudian melonjak menjadi 17 kasus pada 2025, dan tercatat 5 kasus tambahan hingga bulan kelima tahun 2026.

Selain penanganan virus, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga mengeluarkan instruksi terkait perbaikan tata kelola pendidikan profesi dokter internsip yang mulai diimplementasikan pada Mei 2026.

"Perbaikan ini bukan sekadar langkah administratif, melainkan upaya preventif untuk menjamin keselamatan dan hak peserta internsip di masa mendatang," kata Budi Gunadi Sadikin dalam pertemuan daring bersama keluarga almarhumah dr. Myta Aprilia Azmy, Kamis (7/5).

Instruksi ini mencakup revisi regulasi dan standar operasional prosedur untuk memperkuat perlindungan bagi dokter muda. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah nyata kementerian dalam membenahi sistem pendidikan kedokteran nasional.

Artikel terkait

Rekomendasi