Kemenkes Perketat Pengawasan Pintu Masuk Negara Antisipasi Virus Ebola

Kemenkes Perketat Pengawasan Pintu Masuk Negara Antisipasi Virus Ebola
Foto: Ilustrasi Kemenkes Perketat Pengawasan Pintu Masuk Negara Antisipasi Virus Ebola.

Kementerian Kesehatan memperketat pengawasan terhadap pelaku perjalanan internasional di seluruh pelabuhan dan bandara Indonesia guna mengantisipasi potensi masuknya virus Ebola pada Selasa (19/5).

Langkah preventif tersebut diambil setelah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan wabah Ebola di Republik Demokratik (RD) Kongo sebagai Darurat Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (PHEIC), seperti dilansir dari Media Indonesia.

Hingga saat ini, otoritas kesehatan memastikan belum ada kasus virus Ebola yang ditemukan di dalam negeri. Kendati demikian, kewaspadaan lintas sektor tetap ditingkatkan karena tingginya mobilitas penduduk serta keterbatasan fasilitas kesehatan di wilayah Afrika Tengah.

Pemerintah memfokuskan pemantauan intensif terhadap pelaku perjalanan yang datang dari negara terdampak wabah. Berdasarkan data resmi hingga 16 Mei 2026, infeksi di Provinsi Ituri, RD Kongo, dipicu oleh virus Ebola jenis Bundibugyo yang kini juga telah dilaporkan di Kampala (Uganda) dan Kinshasa.

ÔÇ£Kementerian Kesehatan terus memantau situasi global. Kami memastikan seluruh pintu masuk negara, baik pelabuhan maupun bandara, meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan, terutama yang berasal dari negara terdampak,ÔÇØ ujar Aji Muhawarman, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes.

Penyakit infeksi virus ini memiliki tingkat fatalitas rata-rata mencapai 50 persen dengan masa inkubasi berkisar antara 2 hingga 21 hari. Penularan virus terjadi melalui kontak langsung dengan darah, cairan tubuh, atau benda yang telah terkontaminasi oleh manusia maupun hewan yang terinfeksi.

Masyarakat diimbau untuk tidak panik dan tidak terpengaruh oleh informasi hoaks terkait situasi global ini. Warga yang baru kembali dari negara terdampak seperti RD Kongo dan Uganda diminta segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan jika mengalami gejala demam, lemas, nyeri otot, sakit kepala, muntah, diare, atau gejala perdarahan dalam kurun waktu 21 hari setelah kepulangan.

Artikel terkait

Rekomendasi