Kemenkes Berencana Batasi Kadar Nikotin dan Tar Produk Tembakau

Kemenkes Berencana Batasi Kadar Nikotin dan Tar Produk Tembakau
Foto: Ilustrasi Kemenkes Berencana Batasi Kadar Nikotin dan Tar Produk Tembakau.

Kementerian Kesehatan sedang mencanangkan kebijakan pembatasan kadar nikotin dan tar pada produk tembakau sebagai upaya mengatasi tingginya prevalensi perokok di Indonesia, berdasarkan data yang dilansir dari Media Indonesia.

Data hasil Survei Kesehatan Indonesia 2023 menunjukkan jumlah perokok dewasa di Indonesia mencapai sekitar 35,5 persen atau setara 68,8 juta penduduk. Sementara itu, angka perokok anak usia 10-21 tahun berada di kisaran 12,4 persen dengan kecenderungan yang terus meningkat meskipun prevalensi umum menurun.

Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kementerian Kesehatan, Benget Saragih, menjelaskan bahwa langkah ini diambil karena zat tersebut tidak memiliki batasan aman dan berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat.

"Jadi sebenarnya tidak ada batas aman nikotin dan tar, enggak ada. Nikotin itu pasti berbahaya bagi kesehatan. Hanya ini bagaimana supaya adiksinya, ketergantungannya tidak terlalu menetapkan kadar nikotin. Kalau kita lihat, tau kan orang perokok, kalau enggak merokok dia pusing. Itu karena kadarnya tinggi sekali. Kalau kita lihat perokok-perokok dari luar semuanya enggak ada kadar nikotinnya yang tinggi. Itu aja sih supaya dampaknya jangan terlalu bahaya bagi kesehatan," ungkap Benget Saragih.

Rencana penerapan kebijakan ini dipastikan tidak akan langsung diberlakukan secara mendadak. Pemerintah bakal melaksanakannya secara bertahap melalui koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

"Jadi nanti akan diterapkan oleh Kemenko PMK, itu diterapkannya bertahap. Mungkin nanti Kementerian Pertanian mengedukasi petani kita, dilatih, atau dikasih bibit-bibit yang kadarnya enggak begitu tinggi. Itu yang harus dilakukan. Jadi komprehensif, nggak bisa hanya satu pihak semuanya terlibat," ujar Benget Saragih.

Asisten Deputi Peningkatan Kapasitas dan Ketahanan Kesehatan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dr. Nancy Dian Anggraeni, membenarkan bahwa penyusunan regulasi ini telah melewati proses kajian mendalam.

"Nah, ini yang jadi pertimbangan juga. Makanya untuk penerapan nanti rekomendasi mungkin yaitu tidak bisa langsung. Jadi dilakukan secara bertahap untuk misalnya menyiapkan dari sisi petaninya maupun dari sisi industrinya atau pelaku yang lain," kata Nancy Dian Anggraeni.

Aturan baru ini kemungkinan besar bakal diterbitkan dalam bentuk keputusan menteri. Kebijakan tersebut nantinya menjadi panduan resmi bagi kementerian serta lembaga terkait dalam melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat luas.

"Tapi kembali, nanti ini kan enggak akan ditetapkan langsung, terutama untuk yang kayak kretek. Kretek kan termasuk yang masih agak sulit dari sisi kadar nikotin dan tarnya ya. Tapi kalau dari industri seperti sigaret kretek mesin, mereka kan udah banyak ekspor juga dengan kadar yang sama gitu. Nah itu mereka bisa lebih langsung menerapkan," tutur Nancy Dian Anggraeni.

Deputi Bidang Akreditasi Badan Standardisasi Nasional, Wahyu Purbowasito, memberikan catatan mengenai pentingnya menjaga keseimbangan dalam merumuskan kebijakan pertembakauan ini.

"Kalau harmonisasi sepihak kan ya udah pokoknya saya sudah komunikasikan Anda mau setuju apa enggak kan beda lagi. Di sini kan ada kepentingan industri, ada kepentingan kesehatan. Kesehatan nomor satu tapi kita juga harus realistis bahwa orang enggak makan tentu enggak akan bisa sehat juga kan. Kalau itu dilarang kan petani enggak bisa produksi ya mau gimana. Itu juga harus dipastikan bahwa mitigasi itu petaninya mau kita apain. Itu kan juga pemerintah harus aware ke situ. Kalau enggak nanti akan memicu konflik horizontal," tegas Wahyu Purbowasito.

Artikel terkait

Rekomendasi