Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengklarifikasi informasi yang beredar di media sosial mengenai rencana pengangkatan tenaga kesehatan (nakes) Non-ASN menjadi CPNS secara otomatis pada Jumat (10/4/2026). Surat bernomor KP.01.01/D.I/2611/2026 tersebut dipastikan bukan merupakan instruksi pengangkatan langsung bagi pegawai medis.
Klarifikasi ini muncul setelah dokumen yang mencatut kop resmi kementerian tersebut viral sejak awal pekan April 2026. Dalam dokumen itu, disebutkan adanya pengalihan status bagi pegawai Non-ASN yang telah bekerja minimal enam bulan untuk diusulkan menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, menegaskan bahwa publik telah salah mengartikan isi surat tersebut. Dilansir dari Detik Health, dokumen tersebut sebenarnya merupakan surat pemberitahuan untuk kebutuhan pendataan administratif internal di lingkungan rumah sakit milik kementerian.
"Surat ini merupakan surat pemberitahuan dan bukan surat proses pengangkatan sebagai CPNS. Tujuannya adalah kami ingin mendata para tenaga kesehatan di RS Kemenkes yang belum menjadi CPNS. Jadi hanya berupa pendataan," kata Azhar Jaya, Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes.
Pihak kementerian juga menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang timbul akibat ambiguitas informasi tersebut. Kemenkes menekankan bahwa wewenang penuh terkait pengangkatan aparatur sipil negara tidak berada secara sepihak di bawah kendali mereka.
Segala proses pengangkatan PNS harus mengikuti regulasi yang berlaku melalui lembaga pemerintah non-kementerian yang berwenang. Kemenkes menyatakan seluruh prosedur rekrutmen tetap berada di bawah kendali Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KemenPAN-RB sesuai aturan hukum yang ada.