Kementerian Kesehatan RI mengimbau pelaku perjalanan dari luar negeri dengan catatan kasus wabah baru Ebola untuk memantau kondisi kesehatan mereka selama 21 hari ke depan. Langkah ini diperlukan karena gejala virus tersebut dapat memicu keluhan berat secara mendadak, seperti dilansir dari Detik Health.
"Gejala Ebola dapat muncul mendadak, antara lain demam, lemas, nyeri otot, sakit kepala, yang dapat disertai muntah, diare, hingga perdarahan. Masa inkubasi virusnya berkisar antara 2 hingga 21 hari," sorot Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Aji Muhawarman, Senin (18/5/2026).
Kewaspadaan ini ditingkatkan mengingat fasilitas perawatan dan ketersediaan vaksin untuk penanganan kasus Ebola saat ini masih relatif terbatas. Selain itu, tingkat fatalitas penyakit ini tergolong tinggi dengan angka kematian mencapai 32,5 persen.
"Virus yang teridentifikasi adalah Bundibugyo virus, salah satu jenis virus Ebola. Selain di RD Kongo, dilaporkan juga kasus terkait perjalanan (impor dari Kongo) di Kampala, Uganda, dan Kinshasa," kata Aji.
Potensi penyebaran virus ini dinilai cukup tinggi seiring dengan meningkatnya mobilitas masyarakat antarnegara, yang diperparah oleh keterbatasan fasilitas kesehatan di wilayah-wilayah terdampak wabah.
"Kemenkes Kongo, Uganda dan WHO telah melakukan respons cepat penanganan antara lain dengan pengerahan tim ahli, pengaktifan pusat operasi darurat, pelaksanaan surveilans, distribusi obat dan alkes, serta komunikasi risiko," tegas Aji.
Pemerintah Indonesia sendiri telah menerima instruksi langsung dari WHO mengenai penetapan status darurat global untuk wabah baru Ebola. Atas dasar itu, seluruh negara diminta memperkuat kesiapsiagaan, kapasitas laboratorium, sistem surveilans, dan kesiapan fasilitas kesehatan.
Kendati demikian, organisasi kesehatan dunia tersebut sejauh ini belum merekomendasikan adanya penutupan pintu perbatasan negara. WHO juga tidak menyarankan pembatasan perjalanan internasional maupun perdagangan, serta menganggap belum memerlukan pemeriksaan khusus bagi pelaku perjalanan.
"Kemenkes terus memantau perkembangan situasi global bersama WHO, penguatan kewaspadaan dengan lintas sektor dan program, melalui surveilans penyakit, koordinasi dengan fasilitas kesehatan dan pintu masuk negara, serta kesiapan deteksi dan respons apabila ditemukan kasus suspek," kata dia.
"Peningkatan pengawasan pelaku perjalanan terutama dari negara outbreak dengan menyiagakan petugas dan jika ditemukan kasus suspek maka dirujuk ke RS rujukan sesuai tata laksana kasus penyakit menular dan dilaporkan ke Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons atau melalui Public Health Emergency Operation Center (PHEOC)," pungkasnya.