Kemenkes Berpeluang Bekukan Izin Praktik Tenaga Medis Kasus dr Myta

Kemenkes Berpeluang Bekukan Izin Praktik Tenaga Medis Kasus dr Myta
Foto: Ilustrasi Kemenkes Berpeluang Bekukan Izin Praktik Tenaga Medis Kasus dr Myta.

Pemerintah berencana memberikan sanksi tegas berupa pembekuan Surat Izin Praktik (SIP) hingga Surat Tanda Registrasi (STR) terhadap oknum tenaga kesehatan yang terlibat dalam kasus dr Myta Aprilia Azmi. Langkah ini diambil berdasarkan rekomendasi penilaian dari Majelis Disiplin Profesi (MDP) dan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI).

Dilansir dari Detik Health, dugaan pelanggaran prosedur mencuat setelah pihak orangtua mengungkapkan bahwa dr Myta tidak mendapatkan perlakuan selayaknya pasien saat jatuh sakit dalam masa tugas. Almarhumah hanya mendapatkan tindakan infus atas permintaan pribadi dan tidak difasilitasi ambulans oleh RSUD Daud Arief Kuala Tungkal saat akan dirujuk ke RSUD Raden Mattaher Jambi.

Plt Inspektur Jenderal Rudi Supriatna Nata Saputra pada Kamis (7/5/2026) menjelaskan bahwa pemerintah sedang melakukan pendalaman melalui proses audit medis untuk meninjau penanganan nakes terhadap rekan sejawatnya tersebut.

"Nah ini yang nanti pendalamannya melalui audit medis. Untuk membuktikan apakah sesuai indikasi atau tidak," beber Plt Inspektur Jenderal Rudi Supriatna Nata Saputra Kamis (7/5/2026).

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah memberikan instruksi khusus agar hasil investigasi ini segera diselesaikan dalam waktu dekat guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Jadi minggu depan harusnya nanti saya minta Konsil Kesehatan Indonesia dan Majelis Disiplin Profesi untuk kembali melakukan press conference lah untuk bisa menyampaikan kesimpulan hasil audit medisnya itu seperti apa," kata Menkes.

Meskipun hasil audit bersifat rahasia medis, pemerintah menjamin adanya konsekuensi bagi pihak yang terbukti bersalah. Hal senada diungkapkan Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia (SDM) Yuli Farianti mengenai mekanisme pemberian rekomendasi sanksi profesi.

"Ya kalau nanti dalam audit dilakukan adanya pelanggaran profesi, nanti konsil kesehatan, MDP akan membelikan rekomendasi dan konsil kesehatan Indonesia yang akan melakukan sesuai dengan apa yang ditemukan oleh MDP," tegas dia.

Yuli menambahkan bahwa langkah awal berupa peringatan tertulis telah dilayangkan kepada nakes yang bersangkutan sembari menunggu proses audit disiplin selesai.

"Sementara kami sudah memberikan surat teguran keras dan yang bersangkutan harus mengikuti audit MDP," pungkasnya.

Artikel terkait

Rekomendasi