Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memperketat pengawasan di berbagai wilayah untuk mencegah warga negara asing menjalankan praktik perjudian daring di Indonesia pada Selasa (18/5/2026). Langkah antisipasi ini diambil menyusul penangkapan ratusan operator judi lintas negara oleh aparat kepolisian.
Peningkatan pengawasan keimigrasian ini dipicu oleh penangkapan 320 warga negara asing (WNA) oleh Bareskrim Polri atas dugaan keterlibatan sebagai operator judi daring, seperti dilansir dari Nasional. Pengungkapan kasus tersebut berlokasi di wilayah Jakarta Barat.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, merespons langsung penindakan hukum tersebut dengan menginstruksikan jajaran di bawahnya untuk memperluas area pemantauan.
"Ini saya sudah sampaikan kepada Pak Dirjen untuk meningkatkan pengawasan di seluruh tempat-tempat yang mungkin dijadikan lokasi untuk menyelenggarakan kegiatan yang sama," kata Agus, di kawasan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (18/5/2026) seperti dilansir dari Antara.
Deteksi terhadap WNA bermasalah diakui mengalami kendala karena mayoritas dari mereka memanfaatkan fasilitas bebas visa kunjungan saat memasuki wilayah Indonesia. Penegasan mengenai tantangan pengawasan ini disampaikan oleh pihak kementerian sebagai dasar penguatan strategi di lapangan.
Guna mengatasi hambatan tersebut, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan memperkuat koordinasi bersama Polri demi memantau aktivitas serta tempat tinggal WNA yang mencurigakan. Para WNA yang diamankan berasal dari berbagai negara dan diduga kuat terlibat langsung dalam jaringan operasional digital tersebut.
Operasi penangkapan oleh Bareskrim Polri merupakan bagian dari komitmen penegak hukum dalam memberantas jaringan perjudian lintas negara yang memanfaatkan teknologi digital secara kompleks. Selain memproses unsur pidana, kepolisian kini tengah mendalami indikasi pelanggaran izin tinggal serta penyalahgunaan dokumen keimigrasian para pelaku.