Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memberikan klarifikasi resmi mengenai status legalitas sejumlah vila di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) pada Selasa (5/5/2026). Penegasan ini muncul sebagai respons atas temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bali yang menduga adanya pembangunan ilegal di kawasan konservasi tersebut.
Dilansir dari Lestari, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, menekankan bahwa seluruh pemanfaatan wisata alam di lokasi tersebut telah melalui mekanisme perizinan yang ketat. Kemenhut memastikan operasional bangunan tetap berada di bawah pengawasan pemerintah pusat secara berkala.
"Taman Nasional Bali Barat memiliki fungsi ekologis yang sangat penting, sehingga setiap bentuk pemanfaatan di dalamnya harus melalui proses perizinan yang ketat, berbasis zonasi, dan berada dalam pengawasan penuh pemerintah. Kegiatan yang berlangsung saat ini telah memenuhi seluruh ketentuan tersebut," jelas Ristianto dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).
Kemenhut menyatakan bahwa lokasi pembangunan berada pada zona yang secara hukum diperuntukkan bagi wisata alam terbatas sesuai dokumen zonasi resmi. Seluruh aktivitas tersebut telah memiliki dokumen perizinan berusaha pemanfaatan jasa lingkungan serta persetujuan lingkungan yang lengkap.
"Kami memastikan bahwa pemanfaatan wisata alam di TNBB tidak hanya memberikan nilai ekonomi, tetapi juga tetap menjaga keutuhan ekosistem, termasuk perlindungan dan pelestarian keanekaragaman hayati. Pengawasan akan terus diperkuat secara konsisten," beber Ristianto.
Di sisi lain, Pansus Tata Ruang Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali mengungkapkan temuan yang berbeda terkait aktivitas resor di lahan negara seluas 382 hektare tersebut. Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, mengindikasikan adanya pelanggaran serius terhadap aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan pesisir.
"Setidaknya lima unit vila mewah teridentifikasi berdiri langsung di atas kawasan konservasi mangrove," ujar Supartha.
Berdasarkan data lapangan, dewan menemukan adanya aktivitas penebangan pohon mangrove serta pemadatan lahan yang melanggar ketentuan garis sempadan pantai sejauh 100 meter. Supartha juga menyoroti nilai sewa vila yang mencapai Rp13,5 juta per malam di tengah kawasan hijau yang seharusnya dilindungi.
"Selain itu ditemukan indikasi kuat adanya aktivitas penebangan mangrove, pemadatan lahan, serta pelanggaran terhadap garis sempadan pantai sejauh 100 meter dari garis air pasang tertinggi," ungkap Supartha.
DPRD Bali merekomendasikan agar Satpol PP segera melakukan penutupan sementara terhadap unit-unit vila yang bermasalah. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penegakan hukum berdasarkan berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Konservasi dan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Tata Ruang.
"Namun dibangun di atas kawasan mangrove yang dilindungi, ini jelas pelanggaran serius, tidak boleh ada kompromi terhadap perusakan kawasan konservasi," sebut dia.
Atas temuan tersebut, pihak dewan menyatakan bahwa pemilik properti berisiko menghadapi sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. Proses investigasi lanjutan kini sedang dipersiapkan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar penyelenggaraan kepariwisataan budaya di Bali.