Kemenhub Ungkap Kronologi Kecelakaan Beruntun Kereta dan Taksi di Bekasi

Kemenhub Ungkap Kronologi Kecelakaan Beruntun Kereta dan Taksi di Bekasi
Foto: Ilustrasi Kemenhub Ungkap Kronologi Kecelakaan Beruntun Kereta dan Taksi di Bekasi.

Kementerian Perhubungan, Komite Nasional Keselamatan Transportasi, dan Korlantas Polri memaparkan kronologi serta hasil investigasi awal kecelakaan maut antara KRL, KA Argo Bromo Anggrek, dan taksi listrik di Stasiun Bekasi Timur dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI pada Kamis (21/5/2026).

Insiden tragis tersebut mengakibatkan 124 orang menjadi korban, dengan rincian 16 orang meninggal dunia dan 5 orang masih menjalani perawatan di rumah sakit, sebagaimana dilansir dari Nasional.

Investigasi awal menunjukkan bahwa taksi listrik yang tertemper KRL tidak mengalami gangguan sistem, dan pihak kepolisian telah menetapkan pengemudi taksi tersebut sebagai tersangka.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa peristiwa tersebut diawali oleh sebuah taksi hijau yang mengalami mogok tepat di tengah perlintasan sebidang JPL 85 Bekasi Timur.

"Berdasarkan kronologi awal, insiden kecelakaan bermula ketika rangkaian KRL relasi Bekasi-Cikarang tertemper mobil di perlintasan sebidang JPL 85," ujar Dudy, Kamis.

Sebelum tabrakan terjadi, KRL 5568A Jakarta-Cikarang telah tiba di Stasiun Bekasi pukul 20.34 WIB, disusul KA Sawunggalih 116B pada pukul 20.35 WIB yang mengalami keterlambatan lima menit.

"KA Sawunggalih diberangkatkan pukul 20.37 dari Stasiun Bekasi dan melintas Stasiun Bekasi Timur pukul 20.39," kata Dudy.

Situasi kemudian berubah drastis pada pukul 20.48 WIB saat KRL 5181B Cikarang-Jakarta melintas dan menabrak taksi di perlintasan, sehingga mengundang kerumunan warga di lokasi kejadian.

Pada saat bersamaan, KRL 5568A Jakarta-Cikarang yang terlambat delapan menit diberangkatkan dari Stasiun Bekasi pukul 20.45 WIB dan tiba di Stasiun Bekasi Timur pukul 20.49 WIB.

Menurut Dudy, KRL 5568A sempat bergerak meninggalkan stasiun namun terpaksa berhenti kembali karena jalur di depannya dipadati oleh kerumunan warga.

"Kereta tersebut sempat berangkat, namun terhenti atau berhenti karena adanya kerumunan di depan untuk melihat kejadian temperan tersebut," jelas dia.

Tidak lama setelah itu, KA Argo Bromo Anggrek melintas dari Stasiun Bekasi pada pukul 20.51 WIB dengan kecepatan 108 kilometer per jam sebelum akhirnya menabrak KRL.

"Tumburan terjadi pada jam 20.52," ucap Dudy.

Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono memaparkan bahwa jarak waktu antara tabrakan pertama taksi dengan tabrakan kedua yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek sangat sempit.

"Jadi 20.52.12 terjadi tabrakan, jadi antara tabrakan KRL 5181B dengan taksi dan jeda waktu dengan KA Bromo Anggrek tabrakan dengan KRL 5568A sekitar 3 menit 43 detik," ujar Soerjanto.

Sempitnya jeda waktu tersebut dinilai menjadi salah satu faktor krusial dalam rentetan kecelakaan malam itu.

"Jadi, memang cukup singkat antara tabrakan 5181 dengan tabrakan Argo Bromo 3 menit 43 detik Pak," lanjut dia.

Berdasarkan catatan KNKT, KRL 5568A berangkat pukul 20.45.32 WIB dan berhenti di jalur 1 Stasiun Bekasi Timur pada pukul 20.48.13 WIB hingga 20.48.29 WIB.

Tepat saat kereta berhenti pukul 20.48.29 WIB, kecelakaan antara KRL 5181B dan taksi terjadi di perlintasan sebidang JPL Bekasi Timur.

Setelah menaikkan dan menurunkan penumpang, KRL 5568A sempat melaju sejauh 1,69 meter sebelum berhenti darurat karena masinis melihat warga berkerumun.

Di sisi lain, KA Argo Bromo Anggrek mulai melaju di jalur 3 Stasiun Bekasi pukul 20.50.43 WIB dengan aspek sinyal keluar berwarna hijau, hingga menabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur pada pukul 20.52.12 WIB.

Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mempertanyakan kondisi persinyalan KA Argo Bromo Anggrek yang tetap hijau meskipun ada rintangan di jalur depan.

"Berarti kesimpulan yang didapat oleh KNKT waktu terjadi tabrakan antara kereta dengan mobil, terus bergeraklah kereta Argo Bromo Anggrek dan terjadilah menabrak kereta Commuter Line itu sinyalnya sudah hijau Pak ya?" tanya Lasarus.

Soerjanto langsung membenarkan pertanyaan tersebut terkait kondisi lampu indikator persinyalan.

"Sinyalnya hijau Pak," jawab Soerjanto.

Lasarus menilai kondisi tersebut tidak sejalan dengan prosedur keselamatan kerja perkeretaapian.

"Harusnya merah kan Pak ya? karena di depan ada obstacle," kata dia.

Pihak KNKT menyatakan bahwa seluruh paparan ini masih berupa data lapangan awal yang dikumpulkan oleh tim investigasi.

"Pada presentasi saat ini kami hanya menyajikan data factual, tidak terdapat analisis dan tidak ada kesimpulan terhadap penyebab terjadinya kecelakaan," tegas Soerjanto.

KNKT membeberkan fakta bahwa masinis KA Argo Bromo Anggrek sebenarnya telah mengaktifkan rem sekitar 1,3 kilometer sebelum titik benturan.

"Soalnya masinis sudah mulai mengerem di 1,3 kilometer sebelum lokasi tabrakan, Pak. Dia tahunya karena diinformasikan oleh PK Timur, pengendali jalur antara Manggarai sampai Cikampek," ungkap Soerjanto.

Lasarus kemudian mendalami efektivitas jarak pengereman tersebut jika masinis melakukan tindakan secara penuh.

"Kalau dia melakukan pengereman secara maksimal, itu kira-kira kurang lebih antara 900-1.000 meter," jawab Soerjanto.

Langkah pengereman maksimum tidak diambil lantaran instruksi dari pusat kendali hanya meminta masinis mengerem berkala dan membunyikan semboyan 35.

"Tapi karena dia tahunya di komunikasi pusat kendali ada temperan di JPL85, kamu berjalan direm sedikit-sedikit dan banyak-banyak semboyan 35 artinya banyak-banyak klakson, jadi masinis tidak melakukan pengereman maksimum," tutur Soerjanto.

Pernyataan tersebut menegaskan alasan di balik tindakan masinis yang tidak langsung menghentikan kereta secara total.

"Karena informasi yang diterima dari PK Timur rem sedikit-sedikit dan sambil bunyikan klakson," lanjut dia.

Lasarus melihat masih ada jarak aman yang tersisa jika prosedur rem penuh dieksekusi sejak awal menerima informasi.

"Padahal kalau dia mengerem benar 900-1 kilometer sudah bisa berhenti?" tanya Lasarus.

Soerjanto membenarkan kalkulasi jarak tersebut.

"Iya," jawab Soerjanto.

Lasarus menambahkan analisis mengenai ruang aman yang tersisa di jalur perlintasan.

"Masih ada space 300 meter," kata Lasarus lagi.

Soerjanto kembali menyetujui pernyataan ketua komisi tersebut.

"Iya," ucap Soerjanto.

Mengenai kondisi taksi listrik, KNKT memastikan tidak ada kendali sistem yang error berdasarkan data dari unit onboard kendaraan.

"Data onboard unit kendaraan B 2864 SBX tidak terdapat rekaman yang mendeteksi error pada sistem berdasarkan data satu jam sebelum kejadian," kata Soerjanto.

Sebaliknya, KNKT menemukan kejanggalan pada perpindahan transmisi saat mobil berada di jalan menurun dengan kemiringan 2,9 persen.

Mobil awalnya melaju dengan transmisi posisi D berkecepatan 15 kilometer per jam, namun tiba-earth berubah ke posisi netral.

"Kemudian, kendaraan berpindah ke posisi N dan meluncur dengan kecepatan 3 sampai 7 kilometer per jam. Ini kami tidak tahu kenapa kok di posisi netralkan," kata Soerjanto.

Pengemudi membiarkan taksi meluncur dengan rem ringan hingga masuk ke area rel, lalu menginjak pedal gas namun mobil tidak bergerak karena transmisi masih netral.

"Pengemudi terus menekan gas hingga 51 persen, kendaraan tidak bergerak karena dalam posisi N," ungkap Soerjanto.

Sopir sempat memindahkan transmisi kembali ke posisi D pada pukul 20.46.43 WIB tanpa menginjak gas, sebelum akhirnya memindahkannya ke posisi P.

"Selanjutnya handle berposisi pada P, di mana selanjutnya pengemudi menginjak gas, menginjak rem, menginjak on-off on-off, tapi selalu dalam posisi P sehingga mobil tidak bisa bergerak," kata Soerjanto.

KNKT juga mengungkap latar belakang pengemudi taksi yang ternyata merupakan pekerja baru di perusahaan tersebut.

"Pengemudi yang terlibat laka baru diterima melalui job fair dan baru bekerja tiga hari," jelas Soerjanto.

Pelatihan yang didapatkan sopir tersebut dinilai sangat minim dan hanya mencakup fungsi-fungsi dasar pengoperasian kendaraan.

"Tidak ada edukasi mengenai teknis kendaraan atau penanganan sistem saat terjadinya error," kata Soerjanto.

Terkait aspek hukum, Kasubdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Mario Christy P.S. Siregar menjelaskan bahwa proses penyidikan berkas perkara telah selesai.

"Yang pasti ada tersangkanya. Polisi tetap memberkas perkara ini. Proses sudah sidik, sudah kelar, tinggal waktu saja nanti kapan mulai disidangkan," ujar Mario.

Pihak Korlantas Polri mengarahkan rincian identitas tersangka untuk dikonfirmasi langsung kepada Polres Metro Bekasi.

"Sudah ada tersangkanya dan terus barang buktinya tetap disita kok. Dalam waktu ini akan disidangkan. Dijerat Pasal 310 Ayat 1 UU LLAJ," jelas dia.

Faktor lain yang disoroti KNKT adalah gangguan visibilitas masinis akibat distraksi cahaya lampu di sekitar jalur rel kereta.

"Yang pertama, sinyal bantu tadi yang terdistraksi dengan lampu-lampu sekitarnya. Kalau masinis bisa melihat sinyal bantu dengan baik, itu juga bisa membantu menghindari kecelakaan tersebut," kata Soerjanto.

Kondisi lingkungan sekitar rel diduga membuat masinis serta asisten masinis kesulitan memantau persinyalan dengan jelas.

"Tapi karena ada distraction, maka si masinis dan asisten masinis tidak bisa melihat dan artinya di sini ada gangguan di sinyal UB tadi, Pak," ujar Soerjanto.

Selain itu, terdapat kendala birokrasi komunikasi karena laporan awal masuk ke pengendali wilayah selatan, sedangkan KA Argo Bromo Anggrek berada di bawah kendali wilayah timur.

"Nah, ini yang membikin jeda agak terlalu lama karena PK Selatan harus memberitahu kepada Chief, Chief memberitahu kepada PK Timur untuk mengontak masinisnya," ungkap dia.

Masalah sistem persinyalan di Bekasi juga membuat keberadaan KRL 5568A di Bekasi Timur tidak terdeteksi oleh pusat kendali.

"Jadi salah satu penyebabnya adalah selain tadi ada beberapa masalah sinyal di Bekasi yang tidak bisa mendeteksi adanya KA 5568 di Bekasi Timur, itu juga ada satu kondisi yang unsafe condition di kondisi itu, Pak," tutur Soerjanto.

Merespons seluruh temuan, Lasarus mendesak jajaran pemerintah untuk mengevaluasi sistem keselamatan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

"Ini menyangkut nyawa, saya waktu telepon dengan Pak Menhub, 'Pak Menteri ini kita ungkap apa adanya, karena ini tanggung jawab kita kepada korban', gitu ya Pak Menteri ya, kepada nyawa yang hilang," kata Lasarus.

DPR menekankan pentingnya kebijaksanaan pemerintah dalam mengelola transportasi publik pascakecelakaan besar ini.

"Yang sudah berlalu tak bisa kita tarik kembali, Pak, namun kalau mengulangi kejadian yang sama, kurang bijak bilang pak, mohon maaf ya, tidak cukup cerdas kita, mungkin bahasa itu yang paling sopan pak kalau sampai jatuh di lobang yang sama dua kali," ujar Lasarus.

Saat ini, barang bukti berupa unit taksi yang terlibat kecelakaan telah disita oleh penyidik kepolisian untuk keperluan persidangan.

Artikel terkait

Rekomendasi