Kemenhub Tetapkan Besaran Fuel Surcharge Pesawat Kelas Ekonomi Terbaru

Kemenhub Tetapkan Besaran Fuel Surcharge Pesawat Kelas Ekonomi Terbaru
Foto: Ilustrasi Kemenhub Tetapkan Besaran Fuel Surcharge Pesawat Kelas Ekonomi Terbaru.

Kementerian Perhubungan menetapkan regulasi baru mengenai biaya tambahan atau fuel surcharge bagi penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026.

Dilansir dari Detik Finance, langkah tersebut diambil pemerintah untuk merespons fluktuasi harga bahan bakar penerbangan (avtur) yang terus meningkat. Selain itu, aturan ini bertujuan menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional dengan tetap mempertimbangkan perlindungan konsumen.

Besaran fuel surcharge ini dihitung berdasarkan rata-rata harga avtur yang disediakan oleh penyedia bahan bakar. Persentase tambahan biaya yang diperbolehkan berkisar antara 10% hingga 100% dari tarif batas atas, tergantung pada fluktuasi harga avtur yang berlaku saat itu.

Berdasarkan tinjauan per 1 Mei 2026, harga avtur rata-rata berada pada angka Rp 29.116 per liter. Kondisi ini memungkinkan maskapai penerbangan domestik untuk menerapkan biaya tambahan maksimal sebesar 50 persen dari tarif batas atas sesuai dengan kelompok layanan masing-masing.

Pemerintah menetapkan bahwa implementasi biaya tambahan ini mulai diberlakukan oleh maskapai sejak 13 Mei 2026. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan instrumen regulasi untuk menghadapi dinamika harga bahan bakar dunia.

"Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi. Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan," ujar Lukman.

Kewajiban Maskapai dan Pengawasan Layanan

Meski terdapat penyesuaian biaya, pemerintah menekankan bahwa kualitas pelayanan kepada masyarakat tidak boleh menurun. Lukman menginstruksikan setiap maskapai untuk tetap menjaga standar layanan publik di tengah perubahan biaya operasional ini.

"Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan," tutur Lukman.

Secara teknis, maskapai diwajibkan untuk memisahkan pencantuman komponen fuel surcharge dari tarif dasar (basic fare) pada tiket penumpang. Hal ini dilakukan agar tercipta transparansi informasi harga bagi pengguna jasa transportasi udara sesuai undang-undang yang berlaku.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi penerapan kebijakan ini di lapangan. Pengawasan dilakukan guna menjamin pelaksanaan aturan tetap akuntabel dan memprioritaskan kepentingan masyarakat luas.

Seiring dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026, regulasi sebelumnya yakni KM 83 Tahun 2026 tentang Fuel Surcharge resmi dicabut. Peraturan lama tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi sejak aturan baru ini diundangkan.

Artikel terkait

Rekomendasi