Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan saat ini tengah menanti hasil investigasi resmi terkait kecelakaan maut yang melibatkan bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki PT Seleraya di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan. Peristiwa tragis tersebut terjadi di Jalan Lintas Sumatera Simpang Danau, Kecamatan Karang Jaya, pada Rabu (6/5/2026).
Dilansir dari Money, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, melakukan peninjauan langsung ke lokasi kejadian guna memeriksa kondisi armada bus bernomor polisi BK 7778 DL serta truk tangki BG 8196 QB. Berdasarkan pemeriksaan awal, ditemukan indikasi pelanggaran administratif berat yang dilakukan oleh pihak operator bus.
"Adapun terkait penyebab kecelakaan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menunggu hasil investigasi KNKT dan penyelidikan pihak Polri," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Aan Suhanan dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (9/5/2026).
Aan mengungkapkan bahwa meskipun data Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) bus tersebut masih berlaku hingga 11 Mei 2026, status perizinannya ditemukan sudah kedaluwarsa. Temuan ini menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut mengenai kepatuhan operator terhadap regulasi transportasi jalan.
"Kami turut berduka cita atas kejadian kecelakaan yang merenggut banyak nyawa di Jalan Lintas Sumatera. Kami datang ke lokasi dan mengecek kendaraan yang terlibat. Ditemukenali bus ALS ini tidak memiliki izin sejak 4 November 2020," ujar Aan.
Pelanggaran tersebut diduga melanggar Pasal 102 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019. Temuan lapangan juga menunjukkan adanya ketidaksinkronan nomor rangka kendaraan yang mengarah pada dugaan pemalsuan nomor polisi dan dokumen perjalanan.
"Terkait pemberian sanksi akan kami telusuri lebih lanjut," kata Aan.
Sanksi yang membayangi operator meliputi pembekuan izin selama enam hingga 12 bulan atau bahkan pencabutan total izin trayek. Data manifest mencatat bus mengangkut 18 orang saat berangkat dari Lubuklinggau, yang terdiri dari 14 penumpang dan empat kru bus.
Di sisi lain, proses identifikasi korban yang tewas terbakar masih berlangsung di Palembang. Tim Disaster Victim Identification (DVI) Pusdokkes Polri memfokuskan identifikasi pada 17 jenazah melalui analisis sampel DNA tulang karena kondisi jaringan lunak yang telah rusak parah.
"Dalam kondisi sekarang ini, kita mengambil tulang. Kita juga memilih tulang yang masih merah, yang kira-kira masih ada DNA-nya. Karena kalau tulangnya sudah jadi arang, tidak bisa," kata Kepala Bidang DVI Pusdokkes Polri Komisaris Besar Polisi Wahyu Hidayati dalam konferensi pers, Sabtu.
Pihak kepolisian telah menerima 15 sampel antemortem dari keluarga untuk mencocokkan profil DNA 16 jenazah, termasuk seorang anak-anak. Wahyu menekankan bahwa proses ini membutuhkan waktu karena kompleksitas pengambilan data genetik dari sampel tulang.
"DNA-nya memang agak lama. Paling cepat lima hari. Kita mohon doanya supaya bisa muncul semua profil DNA," ujar Wahyu.