Kemenhub Beri Sanksi PO Bus yang Tidak Masuk Terminal

Kemenhub Beri Sanksi PO Bus yang Tidak Masuk Terminal
Foto: Ilustrasi Kemenhub Beri Sanksi PO Bus yang Tidak Masuk Terminal.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menegaskan komitmen untuk menindak perusahaan otobus (PO) yang sengaja tidak masuk terminal sesuai ketentuan pada Senin (11/5/2026). Langkah tegas ini diambil untuk memastikan seluruh armada angkutan umum yang beroperasi memenuhi standar kelaikan jalan dan keselamatan penumpang.

Kementerian Perhubungan telah menyiapkan rentetan hukuman bagi operator yang melanggar aturan operasional tersebut. Dilansir dari Money, sanksi yang dijatuhkan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengelola angkutan.

"Sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi administratif hingga pembekuan izin trayek dan pencabutan izin penyelenggaraan angkutan orang,ÔÇØ kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Aan menjelaskan bahwa landasan hukum penertiban ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, aturan ini juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2019 mengenai penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek.

Kewajiban bus masuk ke terminal bertujuan agar petugas dapat memverifikasi kondisi fisik kendaraan serta kesehatan pengemudi secara langsung. Ditjen Hubdat juga menekankan pentingnya pendataan penumpang serta pemeriksaan kelengkapan administrasi sebelum bus diizinkan berangkat.

"Sebagai perpanjangan tangan Ditjen Perhubungan Darat, Balai Pengelola Transportasi Darat di seluruh wilayah kerjanya melalui satuan pelayanan di Terminal Tipe A wajib memperkuat pengawasan kelaikan operasional angkutan jalan melalui inspeksi keselamatan atau rampcheck," ujarnya.

Pengawasan tersebut mencakup peninjauan menyeluruh terhadap dokumen uji KIR dan kepatuhan operator terhadap standar keselamatan yang berlaku. Pemerintah juga menyoroti pentingnya penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) yang diatur dalam PM Nomor 85 Tahun 2018.

Terdapat sepuluh elemen kunci dalam sistem manajemen tersebut, mulai dari manajemen risiko, fasilitas pemeliharaan kendaraan, hingga pelaporan kecelakaan internal. Upaya ini dilakukan untuk menekan angka fatalitas kecelakaan pada angkutan umum yang sering memakan banyak korban jiwa.

"Ke depan, koordinasi petugas di lapangan dengan Ditlantas, Dinas Perhubungan dan operator jalan perlu ditingkatkan untuk penanganan titik - titik rawan kecelakaan,ÔÇØ kata dia.

Selain penguatan teknis di lapangan, Ditjen Hubdat akan memperluas jangkauan edukasi mengenai pentingnya aspek keselamatan di jalan raya. Hal ini melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem transportasi darat nasional.

ÔÇ£Selain itu, kita perlu memperkuat sosialisasi budaya keselamatan transportasi kepada seluruh pihak baik pengemudi, perusahaan otobus serta masyarakat," pungkasnya.

Artikel terkait

Rekomendasi