Kemenhub Panggil Manajemen Taksi Green SM Pasca Kecelakaan di Bekasi

Kemenhub Panggil Manajemen Taksi Green SM Pasca Kecelakaan di Bekasi
Foto: Ilustrasi Kemenhub Panggil Manajemen Taksi Green SM Pasca Kecelakaan di Bekasi.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan memanggil manajemen taksi Green SM atau Xanh SM pada Selasa (28/4/2026) malam. Langkah ini diambil menyusul insiden tabrakan armada tersebut dengan kereta api di Stasiun Bekasi Timur yang terjadi pada Senin (27/4/2026) malam.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengonfirmasi pembentukan tim khusus untuk menginvestigasi keterlibatan penyedia jasa transportasi tersebut dalam kecelakaan. Dilansir dari Kompas, otoritas berwenang segera melakukan koordinasi guna mendapatkan penjelasan resmi dari pihak operator.

"Sebagai tindak lanjut atas kejadian tersebut, Ditjen Perhubungan Darat telah memanggil manajemen Xanh SM atau Green SM pada hari ini, Selasa untuk klarifikasi pasca-kecelakaan," kata Aan Suhanan di Jakarta, Selasa (28/4/2026).

Data aplikasi Siprajab menunjukkan kendaraan bernomor polisi B 2864 SBX tersebut memiliki izin operasi di wilayah Jabodetabek. Dokumen pengawasan taksi listrik ini tercatat masih berlaku secara legal hingga 28 Oktober 2026 mendatang.

Evaluasi menyeluruh kini diarahkan pada tingkat kepatuhan operator terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia. Kemenhub menaruh perhatian pada aspek perizinan, kelengkapan administrasi, serta penerapan standar keselamatan kerja oleh manajemen Green SM.

Pihak regulator menekankan bahwa perusahaan telah memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) yang sah. Namun, audit tetap dilakukan untuk memastikan standar tersebut benar-benar diimplementasikan dalam operasional harian.

ÔÇ£Selanjutnya, kami akan mengaudit kembali elemen-elemen standar manajemen keselamatan yang wajib dipenuhi perusahaan angkutan umum," kata Aan Suhanan dikutip Antara.

Proses audit ini mencakup pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi teknis armada dan kesiapan personel pengemudi di lapangan. Hal ini bertujuan untuk menjamin seluruh aspek keselamatan transportasi terpenuhi tanpa pengecualian.

"Termasuk kewajiban perusahaan dalam memastikan kendaraan, pengemudi dan sistem operasionalnya memenuhi aspek keselamatan." kata Aan Suhanan.

Penindakan tegas disiapkan jika hasil investigasi membuktikan adanya pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018 dan PM 117 Tahun 2018. Sanksi yang mungkin dijatuhkan meliputi peringatan tertulis hingga pencabutan izin operasional secara permanen.

ÔÇ£Kami tegas akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta keterlibatan taksi Green SM dalam kecelakaan ini. Nantinya hasil pendalaman menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya," kata Aan Suhanan.

Artikel terkait

Rekomendasi