Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menyesuaikan besaran biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge angkutan udara domestik menyusul lonjakan harga avtur pada Jumat (15/5/2026). Kebijakan ini memicu potensi kenaikan harga tiket pesawat di tengah pelemahan nilai tukar rupiah.
Penyesuaian tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur besaran biaya tambahan sebagai dampak fluktuasi harga bahan bakar untuk penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, sebagaimana dilansir dari Industri.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa menjelaskan bahwa evaluasi harga avtur per 1 Mei 2026 menunjukkan angka rata-rata sebesar Rp 29.116 per liter. Berdasarkan kondisi tersebut, maskapai kini diperbolehkan menerapkan fuel surcharge maksimal hingga 50 persen dari tarif batas atas.
Kebijakan baru ini menetapkan persentase surcharge tertinggi berada pada rentang 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas, yang akan mengikuti fluktuasi harga avtur di pasar. Namun, langkah ini dinilai menjadi beban baru bagi sektor pariwisata yang tengah berupaya bangkit.
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran menyatakan bahwa kenaikan beban biaya transportasi ini sulit diimbangi oleh daya beli masyarakat saat ini. Hal tersebut diprediksi akan menghambat pertumbuhan sektor leisure pada Kuartal II-2026.
"Apa kalau surcharge-nya meningkat, daya beli masyarakat bisa terdongkrak naik sih enggak ada masalah. Tapi kondisi itu hampir bisa dikatakan hampir tidak mungkin dengan kondisi perlambatan yang terjadi saat ini," ujar Maulana Yusran, Sekretaris Jenderal PHRI.
Yusran menambahkan bahwa kenaikan biaya operasional penerbangan menjadi rintangan nyata dalam menyambut periode kuartal kedua tahun ini. Dampaknya diperkirakan akan langsung terasa pada tingkat keterisian kamar di berbagai daerah.
"Kalau ditanya turunnya berapa persen, ya bisa antara 2 sampai 3 persen, bisa menyasar ke situ untuk nasional occupancy rate-nya ya turunnya," kata Maulana Yusran, Sekretaris Jenderal PHRI.
Kondisi industri perhotelan semakin tertekan akibat kebijakan efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah RI. Selain itu, sentimen negatif juga datang dari volatilitas nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat yang terus mengalami tren pelemahan.
"Jadi kuartal II itu akan menjadi berat sebenarnya, untuk kalau kita bicara pertumbuhan leisure-nya nanti seperti apa potensi tekanannya tuh yang kami hadapin juga berat gitu," ucap Maulana Yusran, Sekretaris Jenderal PHRI.