Kemenhub Izinkan Maskapai Naikkan Fuel Surcharge Pesawat Hingga 50 Persen

Kemenhub Izinkan Maskapai Naikkan Fuel Surcharge Pesawat Hingga 50 Persen
Foto: Ilustrasi Kemenhub Izinkan Maskapai Naikkan Fuel Surcharge Pesawat Hingga 50 Persen.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi memberikan lampu hijau bagi maskapai penerbangan domestik untuk meningkatkan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge. Kebijakan ini mengizinkan kenaikan hingga batas maksimal 50 persen dari tarif batas atas yang berlaku.

Keputusan tersebut dilatarbelakangi oleh lonjakan harga avtur yang signifikan, yang berdampak langsung pada biaya operasional maskapai. Seperti dikutip dari Suara, langkah ini diambil pemerintah guna menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional di tengah tekanan fluktuasi harga bahan bakar global.

Landasan hukum kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026. Aturan tersebut mengatur Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) sebagai dampak fluktuasi bahan bakar untuk tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menjelaskan bahwa kenaikan harga avtur telah menjadi beban berat bagi operasional maskapai. Berdasarkan evaluasi per 1 Mei 2026, harga rata-rata bahan bakar pesawat tersebut menyentuh angka Rp29.116 per liter.

"Berdasarkan evaluasi harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan per 1 Mei 2026, harga avtur rata-rata tercatat sebesar Rp. 29.116 per liter, Badan Usaha Angkutan Udara niaga berjadwal dalam negeri dapat menerapkan biaya tambahan (fuel surcharge) maksimal sebesar 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan," tulis Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub dalam keterangan resminya pada Kamis (14/5/2026).

Melalui aturan baru ini, maskapai memiliki ruang gerak untuk menyesuaikan komponen biaya di luar tarif dasar tiket. Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tetap harus diseimbangkan dengan aspek perlindungan konsumen dan keterjangkauan harga bagi masyarakat.

Besaran fuel surcharge yang diterapkan bersifat fleksibel, menyesuaikan dengan rata-rata harga avtur dunia. Dalam regulasi disebutkan bahwa persentase surcharge bisa bergerak di rentang 10 persen hingga 100 persen, tergantung pada kondisi harga bahan bakar yang ditetapkan penyedia.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F Laisa, menyatakan bahwa mekanisme penyesuaian ini merupakan langkah antisipatif terhadap dinamika pasar global. Pemerintah mengklaim akan terus memantau implementasi kebijakan ini di lapangan agar tetap terukur.

"Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi. Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan," ujar Lukman di Jakarta pada Kamis (14/5/2026).

Meskipun diperbolehkan menarik biaya tambahan lebih tinggi, maskapai tidak boleh mengabaikan kualitas pelayanan. Perusahaan penerbangan wajib memberikan layanan yang prima kepada para penumpang sesuai standar operasional yang telah ditetapkan pemerintah.

Aspek transparansi juga menjadi poin utama dalam aturan ini. Setiap maskapai diwajibkan mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah dari tarif dasar (basic fare) pada tiket, sehingga konsumen dapat melihat rincian biaya yang mereka bayar dengan jelas.

Aturan ini mulai diberlakukan secara efektif sejak 13 Mei 2026. Dengan diterbitkannya regulasi ini, maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026 tentang Fuel Surcharge sebelumnya resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Kemenhub berkomitmen melakukan evaluasi berkala untuk memastikan kepentingan publik tetap terjaga.

Artikel terkait

Rekomendasi