Kemenhub Evaluasi Izin Taksi Xanh SM Pasca Kecelakaan di Bekasi

Kemenhub Evaluasi Izin Taksi Xanh SM Pasca Kecelakaan di Bekasi
Foto: Ilustrasi Kemenhub Evaluasi Izin Taksi Xanh SM Pasca Kecelakaan di Bekasi.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan memanggil manajemen Xanh SM pada Selasa (28/4) guna mengklarifikasi insiden kecelakaan taksi yang melibatkan kereta api di Stasiun Bekasi Timur. Pemanggilan ini dilakukan menyusul peristiwa kecelakaan antara KRL Cikarang dengan KA Argo Bromo Anggrek pada Senin (27/4) malam.

Pemerintah secara resmi membentuk tim khusus untuk menyelidiki secara mendalam perizinan, kelengkapan administrasi, serta kepatuhan operator terhadap standar keselamatan. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh armada angkutan umum memenuhi regulasi operasional yang berlaku, sebagaimana dilansir dari Suara.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menegaskan bahwa audit ulang akan menyasar seluruh elemen standar manajemen keselamatan perusahaan. Hal ini mencakup aspek kendaraan, kompetensi pengemudi, hingga sistem operasional di lapangan.

"Karena prinsip kami jelas, keselamatan masyarakat adalah prioritas utama, sehingga setiap potensi pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan," ujar Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub.

Penelitian data melalui aplikasi Siprajab menunjukkan kendaraan bernomor polisi B 2864 SBX tersebut sebenarnya memiliki kartu pengawasan yang masih berlaku hingga Oktober 2026. Perusahaan Green SM juga tercatat telah mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) untuk durasi lima tahun ke depan.

"Selanjutnya, kami akan mengaudit kembali elemen-elemen standar manajemen keselamatan yang wajib dipenuhi perusahaan angkutan umum. Jadi kami akan melihat kembali bagaimana standar manajemen keselamatan dijalankan di lapangan oleh perusahaan ini, termasuk juga kewajiban perusahaan dalam memastikan kendaraan, pengemudi, dan sistem operasionalnya memenuhi aspek keselamatan," kata Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub.

Otoritas berwenang saat ini sedang menelaah potensi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018 dan PM 117 Tahun 2018. Jika terbukti melanggar ketentuan operasional angkutan orang tidak dalam trayek, perusahaan terancam sanksi mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin operasional.

"Kami akan melihat apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan operasional angkutan umum, maka sanksi administrasi akan diberikan secara proposional sesuai aturan yang ada," katanya Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub.

Pihak kementerian memastikan proses penindakan akan dilakukan secara tegas berdasarkan hasil investigasi tim di lapangan. Hasil pendalaman materi tersebut nantinya menjadi landasan hukum utama bagi pemerintah untuk menentukan status keberlanjutan izin usaha penyedia jasa taksi listrik tersebut.

"Kami tegas akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta keterlibatan taksi Green SM dalam kecelakaan ini. Nantinya hasil pendalaman akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya," pungkas Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub.

Artikel terkait

Rekomendasi