Kementerian Perhubungan segera membahas peninjauan ulang kebijakan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge setelah harga avtur kembali melonjak sebesar 16 persen pada Mei 2026. Evaluasi ini dijadwalkan berlangsung bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Kamis, 7 Mei 2026, guna merespons tekanan finansial maskapai.
Kenaikan harga bahan bakar pesawat ini dilaporkan terjadi secara beruntun setelah pada April 2026 mengalami lonjakan signifikan hingga lebih dari 70 persen. Dilansir dari Ekonomi, pemerintah kini berupaya menyeimbangkan keberlangsungan industri penerbangan dengan keterjangkauan harga tiket bagi masyarakat.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, mengonfirmasi koordinasi antarlembaga tersebut untuk menyikapi fluktuasi harga energi global yang berdampak pada operasional angkutan udara.
"Baru mau dibahas besok [7/5/2026] sama Kemenko Perekonomian," ujarnya kepada wartawan di kawasan Menteng, Rabu (6/5/2026).
Pihak regulator memastikan akan meninjau permintaan asosiasi maskapai terkait penyesuaian biaya tambahan agar selaras dengan kondisi pasar terkini.
"Ya kami lakukan demikian [segera evaluasi]," imbuhnya.
Sebelumnya, pemerintah telah menaikkan fuel surcharge pada April 2026 menjadi 38 persen untuk pesawat jet dan 25 persen bagi pesawat propeller. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 83/2026 untuk menjaga fluktuasi harga tiket di kisaran 9 persen hingga 13 persen.
Guna meringankan beban operasional, pemerintah juga telah mengalokasikan subsidi melalui Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen untuk tiket ekonomi domestik. Total subsidi tersebut mencapai Rp2,6 triliun, atau setara dengan Rp1,3 triliun setiap bulannya.
Langkah insentif lain yang diambil oleh Kementerian Keuangan meliputi penghapusan bea masuk suku cadang pesawat hingga nol persen. Namun, Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (INACA), Denon Prawiraatmadja, menyatakan industri tetap tertekan akibat kombinasi kenaikan harga avtur dan pelemahan kurs rupiah.
Berdasarkan data Pertamina per 1 Mei 2026, harga avtur di Bandara Soekarno-Hatta mencapai Rp27.358 per liter. Angka ini meningkat 16,16 persen dibandingkan harga pada periode April yang berada di level Rp23.551 per liter.
Denon mendesak pemerintah agar mekanisme penyesuaian fuel surcharge dilakukan lebih fleksibel mengikuti pergerakan harga bahan bakar riil, tanpa harus menunggu siklus 60 hari.
"Berdasarkan hal tersebut, INACA meminta kepada Pemerintah, cq. Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan untuk melakukan penyesuaian fuel surcharge secara fleksibel," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (5/5/2026).