Kemenhub Audit Operasional Green SM Pasca Kecelakaan Maut di Bekasi

Kemenhub Audit Operasional Green SM Pasca Kecelakaan Maut di Bekasi
Foto: Ilustrasi Kemenhub Audit Operasional Green SM Pasca Kecelakaan Maut di Bekasi.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan memanggil manajemen taksi listrik Green SM guna mengklarifikasi insiden kecelakaan maut di perlintasan Ampera, Bekasi Timur, pada Senin (27/4/2026). Peristiwa yang melibatkan kereta api dan taksi hijau tersebut dilaporkan menyebabkan 15 orang meninggal dunia serta puluhan lainnya luka-luka.

Kecelakaan beruntun ini diduga berawal saat satu unit KRL menabrak taksi Green SM yang berada di perlintasan kereta api. Tabrakan tersebut menyebabkan perjalanan KRL lain tertahan di Stasiun Bekasi Timur, yang kemudian ditabrak oleh Kereta Argo Bromo dari arah belakang, sebagaimana dilansir dari Detik Oto.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyatakan pihaknya telah membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas keterlibatan armada taksi tersebut dari berbagai aspek legalitas dan operasional.

"Kami telah membentuk tim khusus ini untuk mendalami keterlibatan taksi Xanh SM termasuk sisi perizinannya, kelengkapan administrasi, pemenuhan standar keselamatan, hingga kepatuhan pada ketentuan operasional angkutan umum. Karena prinsip kami jelas, keselamatan masyarakat adalah prioritas utama, sehingga setiap potensi pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan," kata Aan Suhanan.

Berdasarkan data Sistem Informasi Perizinan Angkutan Jalan Wilayah Perkotaan Jabodetabek (Siprajab), kendaraan bernomor polisi B 2864 SBX tersebut memiliki izin resmi. Mobil listrik itu tercatat mengantongi kartu pengawasan taksi reguler Jabodetabek yang masih berlaku hingga 28 Oktober 2026.

Pihak regulator juga mengonfirmasi bahwa perusahaan taksi asal Vietnam itu telah memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) dengan masa berlaku lima tahun.

"Selanjutnya, kami akan mengaudit kembali elemen-elemen standar manajemen keselamatan yang wajib dipenuhi perusahaan angkutan umum. Jadi kami akan melihat kembali bagaimana standar manajemen keselamatan dijalankan di lapangan oleh perusahaan ini, termasuk juga kewajiban perusahaan dalam memastikan kendaraan, pengemudi, dan sistem operasionalnya memenuhi aspek keselamatan," kata Aan.

Pemeriksaan intensif akan difokuskan pada potensi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018 dan PM 117 Tahun 2018. Aan menegaskan adanya kemungkinan pemberian sanksi administratif secara proporsional bagi operator jika terbukti lalai.

"Kami akan melihat apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan operasional angkutan umum, maka sanksi administrasi akan diberikan secara proposional sesuai aturan yang ada," katanya.

Langkah audit ini menjadi dasar bagi kementerian dalam menentukan keberlanjutan izin operasional perusahaan angkutan tersebut di wilayah Jabodetabek.

"Kami tegas akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta keterlibatan taksi Green SM dalam kecelakaan ini. Nantinya hasil pendalaman akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya," tutup Aan.

Artikel terkait

Rekomendasi