Kementerian Perhubungan menetapkan kebijakan penyesuaian biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 pada Kamis, 14 Mei 2026. Regulasi ini berpotensi memicu kenaikan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi hingga 50 persen dari Tarif Batas Atas.
Dilansir dari Suara, langkah strategis tersebut diambil pemerintah guna merespons dinamika fluktuasi harga avtur di pasar domestik yang cukup tinggi. Data evaluasi per 1 Mei 2026 menunjukkan harga rata-rata bahan bakar pesawat telah mencapai angka Rp29.116 per liter.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menjelaskan bahwa penyesuaian ini merupakan langkah nyata untuk menjaga keberlangsungan operasional industri penerbangan nasional. Pemerintah berupaya mencari titik keseimbangan antara beban biaya maskapai dengan aspek perlindungan konsumen di tengah tekanan ekonomi global.
"Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi," jelas Lukman F. Laisa, Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Aturan baru ini memberikan ruang bagi maskapai untuk menerapkan persentase tambahan biaya dalam rentang 10 hingga 100 persen dari Tarif Batas Atas (TBA). Namun, dengan mempertimbangkan kondisi harga avtur saat ini, Kemenhub membatasi besaran maksimal yang diperbolehkan hanya sebesar 50 persen.
Implementasi kebijakan ini telah mulai dilakukan oleh berbagai maskapai penerbangan di Indonesia sejak Rabu, 13 Mei 2026. Pemerintah mewajibkan penyedia jasa angkutan udara untuk mematuhi formula penghitungan yang sudah ditetapkan agar tidak memberikan beban berlebihan kepada para penumpang.
Transparansi informasi menjadi aspek utama dalam pemberlakuan KM 1041 Tahun 2026, di mana maskapai wajib memisahkan biaya tambahan dari tarif dasar pada tiket. Hal ini bertujuan agar masyarakat mendapatkan rincian harga yang akurat serta memudahkan pengawasan pemerintah terhadap kepatuhan maskapai di lapangan.
Kementerian Perhubungan berkomitmen melakukan evaluasi berkala terhadap besaran fuel surcharge sesuai dengan perkembangan harga avtur dunia. Jika harga bahan bakar menurun secara signifikan, pemerintah akan menyesuaikan kembali besaran biaya tambahan tersebut demi kepentingan publik.
Regulasi terbaru ini secara otomatis mencabut pemberlakuan KM 83 Tahun 2026 yang sebelumnya mengatur perihal serupa. Perubahan aturan yang cepat ini mencerminkan dinamika sektor transportasi udara dalam menghadapi tantangan ekonomi serta upaya menjaga kualitas pelayanan meskipun beban operasional meningkat.