Kementerian Pertahanan Republik Indonesia membidik 4.000 aparatur sipil negara (ASN) dari 49 kementerian dan lembaga untuk bergabung dalam program Komponen Cadangan (Komcad) 2026. Langkah ini menjadi bagian dari strategi penguatan pertahanan negara melalui keterlibatan unsur sipil.
Dilansir dari Caritahu, perwakilan dari Kemdiktisaintek mengonfirmasi target jumlah peserta tersebut. Kemenhan mencatat sebanyak 2.019 peserta telah dinyatakan lolos gelombang 1 dan akan mengikuti proses seleksi lanjutan pada April 2026.
Para pegawai pemerintahan yang lolos seleksi akan menjalani pelatihan dasar kemiliteran intensif selama dua bulan. Proses penggemblengan fisik dan mental ini dijadwalkan berlangsung hingga akhir Juni 2026, sebelum mereka kembali ke instansi masing-masing pada Juli 2026.
Pemerintah menegaskan bahwa program Komcad militer tidak sama dengan wajib militer. Berdasarkan informasi resmi, partisipasi dalam program ini tidak bersifat wajib bagi seluruh warga negara Indonesia.
Komcad militer diperuntukkan bagi warga negara nirmiliter atau sipil yang memenuhi kriteria untuk dilatih dasar kemiliteran. Anggota yang bergabung tetap berstatus sipil sehari-hari, dan baru berubah menjadi kombatan atau militer saat mobilisasi resmi diberlakukan.
Landasan hukum program ini merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJPN (2005-2025). Regulasi ini juga diperkuat melalui UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, serta dokumen Postur Hanneg 2010-2029.
Syarat dan Kriteria Seleksi PNS Komcad
Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan menjelaskan bahwa calon peserta harus melewati dua tahapan besar, yakni seleksi administratif dan seleksi kompetensi. Pengujian mencakup aspek fisik serta psikologis yang berkaitan dengan ideologi Pancasila dan loyalitas pada NKRI.
Kriteria umum yang harus dipenuhi oleh PNS atau ASN yang ingin mendaftar meliputi:
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945.
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
- Sehat secara jasmani maupun rohani.
- Tidak mempunyai catatan kriminalitas yang dibuktikan secara tertulis oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Melalui tahapan seleksi tersebut, para peserta diharapkan mendapatkan pemahaman mendalam mengenai kesadaran bela negara. Program ini dirancang untuk menanamkan dasar-dasar kemiliteran demi membentuk jiwa nasionalisme serta patriotisme yang tinggi di lingkungan aparatur negara.