Kementerian Haji dan Umrah menindak tegas Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah yang memasang penanda ilegal di tenda Arafah, Arab Saudi, pada Kamis (21/5). Langkah penertiban dilakukan saat peninjauan fasilitas wukuf dipimpin Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf bersama jajaran Amirulhaj, seperti dilansir dari Media Indonesia.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak merobek langsung penanda tidak resmi tersebut demi menjaga keadilan bagi seluruh jemaah. Pemerintah menyatakan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran regulasi di lapangan.
"Ini kan ilegal ini, kan sudah ada standarnya. KBIHU yang bandel, kami copot, izinnya kami copot. Itu keterangan Pak Menteri (Menhaj) juga berulang kali menyampaikan copot saja," kata Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah.
Pihak kementerian juga menegur keras syarikah yang membiarkan penempelan atribut kelompok terbang dan nama kelompok bimbingan tersebut. Berdasarkan pengamatan, tenda-tenda yang bermasalah itu berada di bawah pengelolaan Syarikah Rakeen dan Duyuful Bait.
"Tahun kemarin banyak jemaah yang tidak dapat tenda gara-gara perilaku ini," kata Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah.
Oknum kelompok bimbingan ditengarai nekat mengklaim dan memilih lokasi secara sepihak tanpa mengantongi izin resmi. Tindakan pengkavlingan sepihak itu dinilai sangat merugikan jemaah haji reguler lainnya.
"Kasihan jemaah nanti. Ada yang gak dapat tenda gara-gara mengatur sendiri. Semestinya yang ngatur Kementerian Haji dan Umrah," kata Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah.
Otoritas penuh penempatan jemaah berada di tangan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Arab Saudi, bukan pada kelompok bimbingan. Pada penyelenggaraan Haji 2026, tata kelola pertendaan menggunakan sistem berbasis nama untuk mencegah adanya jemaah yang terlantar.