Kemenhaj Tindak KBIHU Pelanggar Aturan Layanan Kursi Roda Jemaah Haji

Kemenhaj Tindak KBIHU Pelanggar Aturan Layanan Kursi Roda Jemaah Haji
Foto: Ilustrasi Kemenhaj Tindak KBIHU Pelanggar Aturan Layanan Kursi Roda Jemaah Haji.

Kementerian Haji dan Umrah menemukan indikasi pelanggaran layanan kursi roda bagi jemaah lansia dan disabilitas oleh sejumlah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) di Arab Saudi pada Selasa (12/5/2026). Praktik menyimpang tersebut mencakup pembebanan biaya di atas tarif resmi hingga penggunaan tenaga pendorong ilegal.

Pemerintah melaporkan adanya oknum KBIHU yang mematok biaya jasa dorong kursi roda hingga Rp10 juta per jemaah, dilansir dari Cahaya. Padahal, tarif resmi yang ditetapkan berkisar 300 riyal atau Rp1,38 juta, dengan batas maksimal 600 riyal atau Rp2,7 juta saat kondisi puncak layanan.

Kepala Bidang Perlindungan Jemaah (Linjam) PPIH Arab Saudi Kolonel (Purn) Muftiono telah memanggil pihak-pihak terkait untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Penyelidikan difokuskan pada pungutan kolektif yang mencapai tujuh kali lipat dari harga prosedur standar pemerintah.

"Sampai sejauh ini, mulai ditemukan ada beberapa KBIHU yang sudah saya panggil dan proses. Indikasi melakukan pelanggaran sudah jelas," kata Muftiono kepada tim Media Center Haji (MCH) di Hotel 410 Mahad Arrisalah, Selasa (12/5/2026).

Selain masalah biaya, Muftiono menyoroti risiko keselamatan akibat penggunaan jasa pendorong tanpa izin resmi atau tasreh. Ia menegaskan bahwa setiap petugas pembawa kursi roda wajib memiliki legalitas dokumen agar keamanan jemaah selama tawaf dan sa'i dapat terjamin.

"Kalau ada KBIHU yang melaksanakan sendiri di luar aturan tim Landis, itu sangat berbahaya karena pembawa kursi roda harus memiliki tasreh, ada surat izin. Kalau menggunakan mukimin atau orang di luar ketentuan, itu sangat berbahaya," tegas Muftiono.

Muftiono juga menambahkan bahwa praktik penggunaan jasa ilegal tersebut seringkali menjadi celah bagi oknum untuk menarik biaya yang sangat memberatkan para jemaah haji.

"Biasanya anggarannya terlalu besar dan ini pelanggaran yang tidak bisa ditolerir," tegasnya.

Pemerintah saat ini telah menyiapkan sanksi administratif yang akan diberikan secara proporsional sesuai dengan tingkat kesalahan masing-masing organisasi bimbingan tersebut.

"Kalau memang itu berat, sampai ke tahap membahayakan, bukan tidak mungkin kita akan melakukan pencabutan, tapi kan itu bertahap, bertingkat, berlanjut, dan harus kita evaluasi bersama," ucap Muftiono.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Haji sekaligus Wakil Ketua I PPIH Arab Saudi, Abdul Haris, menyatakan bahwa seluruh laporan penyimpangan akan ditindaklanjuti melalui proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Setiap pelanggaran atau pelaksanaan yang tidak sesuai ketentuan akan kami proses lebih lanjut melalui pemeriksaan, bahkan bisa sampai BAP. Setelah itu akan kami telaah dan ditentukan tindak lanjutnya, apakah berupa peringatan atau sampai pada sanksi terberat," tegas Abdul Haris.

Artikel terkait

Rekomendasi